LSM Penjara Kampar pertanyakan Kinerja Inspektorat Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kampar Tahun 2020

0
1179
Tim LSM Penjara Saat Konfirmasi dengan eks Kepala PMD Kampar

BANGKINANG, SUARAPERSADA-. com–Kasus dugaan korupsi dana Desa Kabupaten Kampar tahun 2020, yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp 13 milyar dari hasil temuan  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkesan ditutup tutupi. Pasalnya Kepala  Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kampar, terkesan mengelak saat dikonfirmasi awak media.

Padahal anggota Komisi I DPRD Kampar, Muhammad Ansor menjelaskan adanya pelanggaran hukum dengan merugikan uang negara atas dana desa untuk 13 desa. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara  tersebut. Tetapi sampai sekarang ini kasus dugaan penyelewengan uang negara tersebut belum terungkap.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM PENJARA Kabupaten Kampar, Udo Muslim didampingi Wakil Ketua, Budi Hendra, berserta tim pengurus lainnya,

Udo Muslim mendesak Insfektorat untuk melakukan pertanggung jawaban kinerja nya sebagai bentuk pengawasan dan pembenahan dana desa. “Kemana Foksi insfektorat”,tanya nya

Disisi lain, Kepala PMD Kampar, Afrizal yang dimintai komentarnya terkait dana desa tersebut, terkesan mengelak. “Kok nanya sama saya seharus nya yang menjawab itu kapasitas febrinaldi, kan semasa itu dia yang menjabat selaku kepala PMD”, ungkapnya melalui telepon selulernya.

Sementara Febrinaldi menjelaskan, bahwa laporan terkait penyelewengan Dana  itu sampai sekarang belum masuk ke insfektorat.  Karena Desa penerima alokasi anggaran belum ada memberikan laporan masalah dana Rp 13 milyar tersebut, akunya.

Sementara Budi Hendra, dalam kasus ini, pihak inspektorat dinilai tidak melaksanakan tupoksinya. Kasusnya muncul tahun 2020, tetapi hingga saat ini,  tidak jelas kemana arah dana Rp 13 M yang diduga di selewengkan tersebut. “Jadi apa fungsi Inspektorat tersebut, pungkasnya.
**(Hamdani)

Tinggalkan Balasan