Polres Asahan Ringkus 6 Warga Aceh Seludupkan Sabu 1,5 Kg

0
421

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Petugas Satuan Narkoba Polres Asahan meringkus seorang mantan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bersama lima temannya saat berupaya seludupkan sabu-sabu asal Malaysia.

Para tersangka yang diduga sudah berulang kali meloloskan sabu asal Malaysia itu ditangkap di Pelabuhan Panton Bagana Asahan, Rabu (22 April) sekira pukul 03.00 WIB.

“Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 15 paket sabu yang dikemas dalam 2 kantong plastik ditaksir seberat 1,5 kilogram,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, kepada wartawan, Senin.(27/04).

Keenam tersangka itu yakni TM (50) warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuta Raja, ZH (26) warga Desa Cut Tufah, Kecamatan Ganda Pura, A (24) warga Desa Meunasah Pante, Kecamatan Baktiya, MI (32) warga asal Aceh Bireun, F (29) warga Desa seunubok, Kecamatan Darul Aman, SA (39) mantan combatan GAM, warga Desa Padang Kasab, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun. Sedangkan G warga Aceh masih diburon.

“Keenamnya ditangkap dari Pelabuhan Panton Bagan Asahan, selanjutnya dibawa ke Polres Asahan untuk penyidikan,” kata Helfi.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 6 unit hand phone berbagai merek, 2 dokumen paspor, 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebanyak Rp 2,6 juta serta 300 Ringgit Malaysia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Helfi, rencananya sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia itu akan dibawa ke Aceh. TM bersama G menyerahkan 15 paket sabu di Port Klang, Malaysia, kepada JH saat didampingi A untuk dibawa ke Aceh melalui perairan Kabupaten Asahan dengan menggunakan boat.

Usai menyerahkan paket sabu tersebut, TM terbang ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Selanjutnya, TM bersama-sama SA ke perairan Bagan, Asahan, untuk menjemput titipannya.

Di Pelabuhan itu, barang yang dibawa JH dan A telah ditunggu sebelumnya oleh M yang didampingi oleh F. Mereka berenam ini bertemu di pelabuhan tersebut.

Namun aksi keenam pelaku yang akan menyelundupkan sabu asal Malaysia ke Aceh itu tercium polisi sehingga langsung digagalkan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui seorang tersangka berinisial SA, merupakan mantan combatan GAM.

Keenam tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1, jo Pasala 114 ayat 2, Subs Pasal 112 ayat 2 UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika.**Win

Tinggalkan Balasan