Pemko Pekanbaru Terapkan. PSBM Di Empat Kecamatan

0
336
Walikota Pekanbaru, Dr. Firdaus, DT. MT

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satgas penanganan Covid-19 Pekanbaru, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tiga Kecamatan di kota Pekanbaru. Sementara Kecamatan Tampan yang sebelumnya sudah PSBM akan dilanjutkan. Hal tersebut disampaikan Walikota Pekanbaru, Firdaus, ST. MT usai menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBM Kecamatan Tampan, di komplek Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (29/9).

Menurut Walikota Pekanbaru, melihat kondisi penyebaran Covid-19 terus meningkat, maka diputuskan, tiga Kecamatan lainnya. Yakni, Kecamatan Bukit Raya, Payung Sekaki, dan Marpoyan Damai diterapkan PSBM, sementara Kecamatan Tampan dilanjutkan. PSBM di empat kecamatan tersebut akan dimulai, Rabu (30/9) yang berlangsung selama 14 hari kedepan, terang Walikota.

Dikatakan Walikota, berdasarkan evaluasi pelaksanaan PSBM di Kecamatan Tampan, didapati tingkat tingkat kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19 masih, ujarnya.

Dikatakan Walikita, terkait penerapan PSBM di tiga kecamatan ini, regulasi yang diterapkan masih sama pada PSBM periode pertama di Kecamatan Tampan. “Sama, regulasinya. Sebagaimana diatur dalam Perwako 160. Hanya SK-nya saja yang baru untuk penunjukan wilayah,” pungkasnya.

Dia berharap, kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan guna memanilisir penyebaran Virus Cirona di Pekanbaru khususnya, pungkasnya. (jsR)

Tinggalkan Balasan