PEKANBARU, SUARAPERSADA. com– Razia pelanggar protokol kesehatan yang digelar Tim gabungan di dua titik, Selasa (15/9) berhasil menjaring 50 warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menyebutkan, jumlah tersebut terjaring di dua titik razia masker. Yakni, di Jalan Soekarno-Hatta depan Indo Grosir dan pertigaan Jalan Hangtuah-Jalan Diponegoro, sebut Gurning.
Menurutnya, petugas langsung memberi sanksi kepada para pelanggar dengan dua pilihan. Yakni, sanksi denda dan sanksi kerja sosial. Dari 50 orang yang terjaring, 42 orang diantaranya memilih sanksi sosial (kerja sosial) dan delapan orang lagi memilih sanksi denda, terangnya.
Ditambahkan Burhan Gurning, razia ini merupakan penegakan Peraturan Walikota (Perwako) kota Pekanbaru Nomor: 130 tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru, masyarakat produktif dan Aman Covid-19. Sejak razia dilakukan, pada Agustus 2020 lalu, mencapai 496 orang, tutupnya. (jsR)




















































