MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu buatan seorang Pria berinisial, DPR (53) warga Jalan Laubeng Klewang Medan yang juga seorang Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, tiap lembarnya dijual seharga Rp 30 Ribu.
Oknum Kepling ini mampu mencetak 30 hingga 40 lembar perhari. Alhasil, dari bisnis illegal sang Kepling meraup keuntungan jutaan rupiah setiap harinya.
“KTP yang di palsukan itu di banderol seharga Rp 30 Ribu perlembar. Dalam satu harinya kedua tersangka mampu mencetak sekitar 30 hingga 40 lembar KTP palsu yang di pesan warga masyarakat melalui permintaan tertentu,” kata Kanit Tipiter Polresta Medan AKP Bayu Samara Putra kepada wartawan, Senin (13/04).
Bayau melanjutkan, Kepling dan rekannya, LB (42) warga Komplek Bela Vista, Jalan Tali Air, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan yang merupakan seorang Operator Warnet di kawasan Teladan telah menjalankan bisnis illegal ini selama dua tahun.
Bayu menjelaskan, selain mencetakkan KTP, disinyalir tersangka juga mencetak Kartu Keluarga (KK) palsu. Sebab, ada Barang Bukti KK palsu yang turut diamankan.
“Untuk kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kita pun masih memburu tersangka ZS, orang yang menyuplai blanko kosong kepada tersangka,” kata Bayu.
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi mengamankan Barang Bukti berupa puluhan KTP palsu, Satu Unit Printer, Satu Unit Komputer dan Satu buah flasdisk yang berisikan data format pembuatan KTP.
“Kita belum tahu apakah ZS oknum PNS. Karena tersangka DRP belum mau bicara,” ungkap Bayu.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 96 A UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 berkaitan Administrasi Kependudukan. Dengan Ancaman kurungan penjaranya itu diatas 6 tahun. Saat ini kedua tersangka masih kita periksa,” ujarnya.**Win
















































