Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Jutaan Tenagakerja Bakal Gigit Jari

0
5254
bpjs-ketenagakerjaan-picsay
bpjs-ketenagakerjaan-picsay

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Sejumlah tenaga kerja atau karyawan swasta berpenghasilan dibawah Rp.5 juta terancam tidak akan ikut menikmati program bantuan langsung tunai (BLT) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, realita lapangan yang menyebutkan banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya masuk ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (KORWIL-SERBUNDO) Provinsi Riau, Mattheus Simamora, Sabtu (15/8/20) di Pekanbaru-Riau.

Baca juga : Tunggakan BPJS Bengkak, Peserta JKN -KIS Terkejut Dan Mengeluh

“Kemungkinan ini dipicu oleh sistem pengupahan yang tidak layak dan melanggar aturan. Sehingga banyak pemberi kerja tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Mattheus.

Baca juga : Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bersama DPC Pribumi Bersatu Sergai

Dimana menurutnya, tujuan program Jokowi ini untuk menstabilkan perekonomian dengan menumbuhkan daya beli masyarakat.

Lagi pula, lanjutnya, situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini keterpurukan perekonomian  itu paling nyata dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah.

Baca juga : Kejari Rohil Teken Nota Kesepahaman Dengan BPJS Ketenagakerjaan Dumai

“Dengan adanya program BLT ini paling tidak akan sedikit memberikan gairah bagi masyarakat. Jadi, bantuan tersebut akan cair setiap dua bulan, dengan kata lain setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat 1,2 juta rupiah dalam dua bulan, mulai berlaku bulan Agustus,” kata Mattheus dengan nada serius.

Ditambahkannya, ”kami himbau kepada pekerja di semua sektor agar proaktif, kalau perlu tanyakan kepada pimpinan apakah sudah dilaporkan kepada instansi terkait, karena ini kan hak pekerja. Apalagi ada indikasi pengusaha atau pemberi kerja abai terhadap masalah ini,” himbau Mattheus.

Mattheus menegaskan, SERBUNDO meminta agar Pemerintah dibawah Kementerian Tenaga Kerja harus ketat melakukan pengawasan, sehingga program ini bisa benar-benar dirasakan dengan asas keadilan.

“Jangan sampai dana program ini “menguap” tak tentu arah seperti program lainnya,” pungkas Mattheus.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah mengucurkan BLT bagi pekerja atau karyawan swasta berpenghasilan dibawah Rp. 5 juta.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga bulan Juni 2020 sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. belum lagi mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal.

Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terintegrasi dalam satu kelembagaan, sehingga dapat berjalan dengan baik.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2020, menegaskan Antara persoalan kesehatan terkait Covid-19 dan ekonomi tidak bisa dipisahkan.

Berdasarkan Perpres tersebut, Presiden sebagai pengendali, memantau, dan mengontrol setiap kebijakan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Lalu ada Komite Kebijakan yang bertugas secara teknis, menyusun kebijakan untuk kemudian menyampaikan laporan kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur yang diperlukan.

Berlakunya perpres ini memberi harapan baru bagi pekerja swasta yang terdampak covid-19, setiap pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, akan mendapat bantuan enam ratus ribu rupiah setiap bulan, bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing setiap dua bulan.**(Batara)

Tinggalkan Balasan