Tunggakan BPJS Bengkak, Peserta JKN -KIS Terkejut Dan Mengeluh

2
4249
Suasana di Kantor BPJS Kota Dumai

DUMAI, SUARAPERSADA.com- Salah seorang Warga masyarakat kota Dumai peserta BPJS mengaku heran dan mengeluh terkait sanksi denda tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang di dibebankan pihak BPJS Kesehatan Cabang Dumai.

Hal tersebut diungkapkan warga Dumai yang mengaku sebagai peserta BPJS kesehatan dan minta indentitasnya tidak dipublikasikan, mengaku sangat terkejut saat melakukan pembayaran iuran JKN – KIS ke pihak BPJS Kesehatan Cabang Dumai. Pasalnya, tunggakan atau denda lebih besar dari pada uang pokok iuran peserta JKN – KIS, terangnya kepada media ini, Rabu ( 12/02)

Menurut Sumber, sesuai pengetahuannya bahwa tarif iuran peserta sebelum ada kenaikan pada tahun 2019 hanya Rp 25 ribu per bulan. Dan dirinya mengaku tidak membayar kewajiban berupa iuran selama Lima bulan.

Namun saat dirinya hendak melakukan pembayaran tunggakan iuran selama lima bulan tersebut ke BPJS Kesehatan Cabang Dumai, tetapi dirinya dikejutkan dengan nominal tunggakan yang disodorkan pihak petugas BPJS, paparnya.

Dalam kwitansi tersebut tertulis angka sebesar Rp 406.000, jumlah tersebut merupakan Iuran bulanan beserta tunggakan. Jumlah tersebut sangat jauh berbeda dengan besaran iuran setiap bulannya yang hanya Rp 25.000, aku warga Dumai yang beralamat di Kelurahan Jaya Mukti Kota Dumai tersebut.

Lagi kata sumber, tidak terima dengan besarnya tunggakan tersebut, dirinya mencari tahu dasar munculnya angka tunggakan tersebut. Ternyata disebabkan adanya denda jasa pelayanan saat dirinya pernah menjalani rawat inap yang dibebani sebesar Rp 276.000 plus biaya jasa administrasi sebesar Rp 2.500.

Pihak BPJS, melalui Staf Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Ilham Ramadhana yang dikonfirmasi terkait keluhan peserta BPJS Kesehatan tersebut. Menurut Ilham Ramadhana, tidak ada yang namanya denda iuran peserta JKN – KIS yang di pungut oleh BPJS Kesehatan, akunya.

Namun kata Ilham, yang ada hanya denda pelayanan rawat inap itupun jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap rumah sakit. “Tidak ada denda iuran peserta JKN -KIS. Yang ada hanya denda pelayanan rawat inap. Itupun jika peserta mendapat layanan rawat inap di rumah sakit”, ujar Ilham.

Diterangkan Ilham Ramadhana, bila peserta JKN – KIS ada tunggakan dan peserta ingin melunasi tunggakan dengan masa tenggang selama 45 hari dan peserta tidak ada pelayanan rawat inap, maka peserta hanya membayar iuran tertunggak sesuai tarif saja.

Namun jika yang bersangkutan mendapat pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak membayar iuran. Maka dikenakan denda. Nah denda itu disebut denda pelayanan. Dan denda itu untuk pihak rumah sakit tempat peserta berobat, bukan untuk BPJS, terang Ilham Ramadhana.(Mulak Sinaga).

2 KOMENTAR

  1. I do not know if it’s just me or if everybody else experiencing issues with your website.
    It appears as if some of the written text in your content are
    running off the screen. Can somebody else please comment and let me know
    if this is happening to them too? This might be a issue with my browser because I’ve had this happen previously.
    Appreciate it

  2. Nice post. I was checking constantly this blog and I am impressed!
    Very helpful information particularly the last part šŸ™‚ I care for such info much.
    I was seeking this certain info for a very long time.
    Thank you and good luck.

Tinggalkan Balasan