PEKANBARU, SUARAPERSADA.com–Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti berupa narkotika dan obat terlarang (narkoba), terdiri dari 1.100 butir pil ekstasi dan 216,76 gram shabu shabu, yang di pasar gelap senilai Rp500 juta.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan Pekanbaru, Senin (13/4). Narkoba dihancurkan dengan cara diblender diaduk dalam ember yang berisi air, lalu setelah itu dibuang di parit.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Kombes Pol Hermansyah kepada wartawan mengatakan, barang bukti tersebut didampat dari hasil penangkapan 11 tersangka dari 4 perkara. Dari tersangka AS (20) dan IF (20) didapati 1.100 butir ekstasi, dari tersangka AC sebanyak 194,4 gram, tersangka P dan RR dengan barang bukti 16,65 gram shabu, dari tersangka AMN sebanyak 1,7 gram shabu serta tersangka D dan DS dengan barang bukti 4,01 gram shabu.
Menurut Hermansyah, barang bukti tersebut harus dimusnahkan paling lama 14 hari setelah ada ketetapan pihak kejaksaan. Selain itu, tidak seluruh barang bukti yang dimusnahkan karena disisakan untuk barang bukti di persidangan nanti.***
















































