Kejati Sumut Tetapkan Tiga Tersangka

0
390

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kejati Sumut menetapkan 3 (tiga) tersangka (TSK) dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Medan dengan kerugian negara sebesar Rp 11,9 miliar lebih dari total pencairan dana sebesar Rp 27 miliar pada tahun 2011.

Ke tiga tersangka dalam kasus ini yakni, Khaidir Aswan, mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, W, selaku Mantan Kepala BSM Cabang Medan dan N, sebagai Account Officer (AO) BSM cabang Medan.

“Kita sudah tetapkan tiga tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM),” ungkap Kasidik Kejati Sumut, Novan H kepada wartawan, Rabu (08/04).

Untuk modus dalam perkara ini hampir sama seperti kasus kredit fiktif Kopkar PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan, S Parman Medan dengan kerugian mencapai Rp25 miliar. \
Hal tersebut ditemukan Pidsus pada proses hukum yang di lakukan terhadap dua Bank milik Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN).

Sementara itu, Ketua tim penyidik Kejati Sumut, Dharmabella Timbasz pernah mengatakan bahwa kredit fiktif ini terjadi saat kerja sama antara Kopkar PT. Pertamina dan BSM sendiri pada tahun 2011.

“Temuan dan pengembangan kami dalam BRI Argo bahwa pihak Kopkar Pertamina mengajukan kredit dengan kerja sama Rp 27 miliar di BSM juga,” ungkap Dharmabella Timbasz.

Dia menjelaskan bahwa Kopkar PT.Pertamina mengajukan kredit fiktif ke BSM Cabang Medan mencapai Rp 27 miliar.

“Pengajuan karyawan yang mengajukan kredit sebanyak 441 orang. Seolah-olah mengajukan. Tapi, pihak Pertamina tidak ada mengajukan kredit itu,” jelasnya.

“Untuk selanjutnya kita akan koordinasi dengan saksi ahli guna mendalami kasus ini. Karena, kasus ini menarik untuk diusut dengan modus yang sama yang diajukan tersangka (Khaidir Aswan..red) itu,” tandasnya.**Win

Tinggalkan Balasan