MEDAN, SUARAPERSADA.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tetap mengusut proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PDAM Tirtanadi Sumut, yang menggunakan Anggaran Rp 234 Miliar pada tahun 2012, dan terindikasi ada dugaan korupsi dalam mega proyek tersebut.
“Untuk kasus IPA di PDAM Tirtanadi Sumut tetap berjalan, baik direksi lama maupun direksi baru sudah kita mintai keterangan sehubungan pengerjaan tersebut,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan H, kepada wartawan, Senin (06/04).
Upaya pengusutan proyek di perusahaan plat merah itu merujuk hasil ekspos internal di lakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu dihadapan Kepala Kejatisu, M.Yusni, pada tanggal 26 Maret 2015 lalu.
“Saat ini tim sedang melakukan pendalaman. Karena sudah di lakukan ekspos dihadapan pimpinan. Dimana, pimpinan sepakat mendalami kasus ini sampai proses pengerjaan proyek selesai,” ucap Novan.
Dia menyebutkan pada pengerjaan IPA di Martubung dan di Sunggal hingga sampai saat ini belum ada penyelesaian proyek dilakukan. Apalagi belum selesai proses pengerjaan tapi sudah rusak kembali.
“Ada beberapa item dalam proses pengerjaan sedang di dalami (dilakukan pengusutan),” ujarnya.
Untuk tindak lanjut ke depannya, Tim Pidsus Kejatisu akan terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan barang bukti di dua lokasi pengerjaan IPA tersebut.
“Ya, kita turun bersama tim ahli lah. Karena untuk penghitungan fisik, kita tidak bisa sendirian. Kita harus dibantu tim ahli,” jelas Novan.
Ditanya item apa saja terkait dugaan korupsi di proyek yang dimaksud, Novan enggan berkomentar. Pasalnya timnya tengah mendalami kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, pengerjaan proyek IPA di Martubung dan Sunggal itu dinilai amburadul, terungkap saat kunjungan Komisi C DPRD Sumut yang melihat ada kejanggalan di dalamnya dan terindikasi adanya dugaan korupsi dalam proses pengerjaan proyek tersebut.
Untuk proyek IPA PDAM Tirtanadi di Martubung dengan nilai kontrak sebesar Rp 58 Miliar, belum terlihat ada pembangunan berarti di lokasi tersebut. Padahal kontrak pekerjaan dimulai sejak Januari 2014. Sedangkan untuk IPA di Sunggal dengan nilai proyek Rp 176 Miliar, kondisi bangunan reservoir sudah retak. Sementara batas waktu kontrak harusnya selesai April mendatang.**Win




















































