MEDAN, SUARAPERSADA.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mencium adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Direktur PT NBP, KRRS, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Medan.
“Hasil pengembangan ternyata KRRS melakukan TPPU. Jadi, kita akan melakukan kordinasi dengan PPATK dalam waktu dekat ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, kepada wartawan, Senin (06/04).
Chandra menyebutkan untuk penahanan KRRS menunggu kebijakan dari penyidik. Pihaknya sedang fokus untuk TPPUnya dan dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejatisu melakukan penahanan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasan Basri SE dan Marwanto Lingga selaku Ketua Panitia pengadaan Alkes Tahun Anggaran 2010, pada Senin 23 Maret 2015 lalu. Kedua tersangka itu di titipkan di Rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Chandra menjelaskan, modus yang di lakukan para tersangka yakni dengan cara pemahalan harga pada produk/ merek tertentu yang tertuang dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dana tersebut bersumber dari APBN-P tahun 2010 sebesar Rp 45 miliar.
Saat disinggung berapa kerugian negara dari dugaan korupsi Alkes di RSUD Adam Malik itu, mantan Kasi Uheksi Kejatisu ini mengaku pihaknya masih berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Tapi untuk sementara perkiraan kerugian sebesar Rp 15 miliar.**Win




















































