Majelis Hakim PN Dumai Vonis Mati Gembong Narkoba Jaringan Internasional

1
266
Suasa Sidang Putusan Perkara Kepemilikan Narkotika Di PN Dumai

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas I A memvonis hukuman mati seorang gembong narkoba, Ade Kurniawan Sitompul alias Ibung Bin Zainal Abidin. Sidang vonis hukuman mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, Rabu (5/2/2020) sore. Terdakwa terbukti secara sah terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50 kg.

Sidang dengan putusan vonis mati terdakwa, Ade Kurniawan Sitompul digelar di ruang sidang Putri Tujuh PN Dumai di pimpin hakim Ketua, Lilin Herlina SH, dengan perkara nomor : 364/Pod.Sus/2019/PN.Dum.hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ade Kurniawan Sitompul yang juga warga kota Dumai.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Lilin Herlina SH, mengatakan, bahwa terdakwa Ade Kurniawan Sitompul alias Ibung Bin Zainal Abidin Sitompul, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dimana terdakwa disebut tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Karenanya, majelis hakim ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kurniawan oleh karena itu dengan hukuman pidana mati.

Dalam sidang  putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 kg dirampas untuk dimusnahkan.

Demikian untuk satu travel bag lainnya merek Oxzey warna hitam yang berisi 20  bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 kg  juga turut dirampas untuk dimusnahkan.

Serta terhadap satu unit tas ransel merek Ruibok warna hitam lainnya berisi 10  bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang juga berisi ksirtal putih narkotika jenis sabu dengan berat setara 10 kg, termasuk barang bukti (bb) 1 unit Handphone merk Nokia Warna putih juga dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan terhadap barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta satu STNK dan satu BPKB dirampas untuk Negara.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ade Kurniawan sebelumnya juga dituntut sama hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus SH.

Sidang pembacaan tuntutan mati tedakwa Ade Kurniawan oleh JPU Priandi Firdaus SH, sebelumnya berlangsung Kamis (16/2) pekanlalu.

Hukuman pidana mati bagi terdakwa Ade yang dijatuhkan majelis hakim diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Ade Kurniawan ditangkap petugas Polisi di kawasan kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau berlangsung pada tanggal 28 Juni 2019 tahun lalu. **(Tambunan)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan