JPU Tuntut Empat Gembong Narkotika Dengan Hukuman Mati

0
274
Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Perkara Kemilikan Narkotika Di PN Dumai

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang perkara dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada empat terdakwa dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg oleh Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Rabu (5/2). terdakwa di tuntut hukuman mati oleh JPU kejari Dumai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Nugroho dalam tuntutannya menjelaskan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat serta perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Agung Nugroho SH, meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radianto alias Goplak, Hari Sutio alias Tio, Iwan Kurniawan bin Panglimo dan Abdul Roni Pasla Panjaitan dengan hukuman pidana masing-masing pidana mati.

Usai pembacaan berkas tuntutan terhadap empat terdakwa. Majelis hakim yang di pimpin Hendri Tobing SH MH didampingi hakim anggota Muhammad Sacral Ritonga SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra, SH CN MH, mengakhiri sidang dengan kembali menjadwalkan persidangan pekan depan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) dari Penasehat Hukum para terdakwa.

Diketahui, bahwa ke empat terdakwa berhasil di tangkap oleh petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) sekitar Mei 2019 lalu.
Dan petugas berhasil menangkap barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 50 kilo gram.

Selain narkotika jenis sabu seberat 50 Kilo gram, petugas juga mengungkap adanya pil ekstasi sebanyak 23.000 butir yang sudah di kemas dalam jerigen di sebuah mobil putih merk fortuner yang di endus di jalan Arifin Ahmad kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai -Riau.
** (Tambunan) 

Tinggalkan Balasan