DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Eko Siwi Iriyani SH, hari ini (Selasa 25/3), resmi menetapkan dua nama tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinitial BM dan MNN dari lingkungan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dalam kasus dugaan korupsi.
BM dan MNN menjadi tersangka di Kejari Dumai jelas Kajari berangkat dari kegiatan pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung di kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Anggaran Proyek Jalan Teluk Pauh Ujung tersebut bersumber dari APBD Kota Dumai tahun 2014 sebesar Rp 850 juta. Jalan yang dibangun adalah bentuk Semenisasi Ready Mix ukuran panjang 500 meter dengan lebar jalan 5 meter.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan dimaksud, tersangka BM diketahui adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara MNN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ditetapkannya dua nama tersangka PNS dari lingkungan Dinas PU Pemko Dumai itu pada sejumlah awak media, Kajari Eko Siwi Iriyani SH didampingi Kasi Pidana Khusus, Hendarsyah SP SH MH, Kasi Intelijen Yusuf Luqita SH serta ditemani tiga orang Jaksa Penyidik Tipikor, Andriansyah SH.MH, Andy Bernard SH.MH dan Dewa Awatara SH.
Dalam kesempatan itu, Kajari Eko Siwi Iriyani pada awak media menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Pembangunan jalan Teluk Pauh itu, tesangka tidak hanya dari lingkungan Dinas PU saja. Akan tetapi, pelaksana pekerjaan pembangunan jalan Teluk Pauh tersebut berinitial, AR selaku Direktur CV Wandhana Niaga dan S selaku Wakil Direktur juga turut dijadikan tersangka.
Dijelaskan Kajari,dari kegiatan pembangunan jalan Teluk Pauh Ujung yang menjadi bermasalah itu sudah terindikasi ada kerugian keuangan Negara didalamnya. Hal itu terjadi kata Kajari tidak lepas karena pembangunan Jalan dimaksud tidak sesuai dari perencanaan awal.
Sementara itu, pasca ditetapkannya empat (4) orang tersangka dari kasus pengadaan pembangunan jalan dimaksud, untuk para tersangka belum dilakukan penahanan.
“Berhubung proses penyidikan oleh pihak kejari terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung,” kata Kajari. “Kerugian Negara juga belum diketahui karena masih proses audit,” imbuh Kajari.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, setelah Jalan Teluk Pauh ujung dibangun Dinas PU Pemko Dumai, sejumlah permasalahan ditengah warga sekitar pun timbul. Ada yang saling klaim pemilik lahan dan katanya lahan belum diganti rugi dinas PU tetapi PU sudah membangunnya.Berangkat dari hal itu, jalan tersebut pun dibuat portal dan ditutup oleh pemiliknya.
Pantauan suarapersada.com dilapangan, Jalan Teluk Pauh ujung yang dikerjakan kontraktornya CV Wandhana Niaga, merupakan jalan provinsi yang direncanakan sebagai jalan ring road menuju Pelabuhan TPI Dumai. Jalan Teluk Pauh ujung tersebut bermuara ke Sungai Dumai yang selama ini di jadikan pelabuhan TPI tempat sandar Kapal pengangkut Sembako asal luar negeri.
Bayak pihak menuding, pembangunan jalan dimaksud merupakan kepentingan pribadi atau kelompok. Alasan tersebut katanya, karena jalan tersebut menuju Pelabuhan TPI milik seseorang karena pemukiman warga tidak ada didaerah jalan yang dibangun.**Tambunan





















































