MEDAN, SUARAPERSADA.com – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Keuangan Pendapatan Anggaran Daerah (KPAD) Pemko Sibolga, Hasibuan, diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan tiga hektar untuk pembangunan terminal truk di Huta Toruan, Sibolga Utara, Kodya Sibolga, dengan anggaran Rp1,5 milia, Rabu (18/03).
Mantan Kadis KPAD Pemko Sibolga itu, sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek yang dananya bersumber dari APBD Pemko Sibolga TA 2013 senilai Rp1,3 milliar.
Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kanit II Kompol Hasan By di konfirmasi soal pemeriksaan mantan Kadis KPAD Pemko Sibolga itu mengatakan, Hasibuan diperiksa Rabu (18/3) mulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib, dengan kapasitas sebagai saksi.
“Tadi, kita sudah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi, namun tidak tertutup kemungkinan statusnya meningkat jadi tersangka, kita akan melakukan gelar perkara,” sebutnya menambahkan, jumlah tersangka bisa lebih dari satu orang.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut, sudah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi, baik dari warga masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan, marga Hutagalung maupun saksi ahli dari BPN dan Dinas Kehutanan Pemko Sibolga.
Dari penyidikan yang dilakukan diperkuat keterangan saksi-saksi, sambung Hasan, bahwa lahan seluas 3 hektar itu merupakan hutan lindung.
“Lahan 3 Ha itu merupakan hutan lindung namun supaya bisa dialih fungsikan, Pemko Sibolga menyerahkan ganti rugi kepada masyarakat yang seolah-olah lahan itu milik turun temurun masyarakat. Bahkan, pihak panitia diduga melakukan mark up harga (penggelembungan harga.. red),” katanya modusnya mirip dengan kasus PLTA Asahan III Tobasa yang melibatkan Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
Padahal, sambung Hasan, berdasarkan SK Menhut No 44, bahwa pengalih fungsian hutan lindung harus seizin Menteri Kehutanan namun, hal itu tidak dilakukan Pemko sehingga terjadi kerugian negara.
Dia mengatakan, penyidik Tipikor sedang menunggu hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) Cab Sumut untuk menghitung kerugian Negara kemudian, setelah kerugian negara sudah diketahui, akan segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.
Dan sebelumnya juga, penyidik Tipikor Poldasu sudah memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Pengukuran Badan Petanahan Nasional (BPN) Kodya Sibolga R Sembiring dan Kabag Pendataan Pemko Sibolga, Agus Hutabarat sebagai saksi, Rabu (14/1).
Menjawab dugaan keterlibatan Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk dan Sekdako Sibolga Drs. M Sugeng, mantan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi itu mengatakan, masih dalam penyelidikan.
Terkhusus pemeriksaan pejabat Pemko Sibolga akan menyusul dilakukan, setelah saksi-saksi lain lengkap dan pemeriksaan akan dilakukan di Poldasu.
Sedangkan Sekda Sibolga, Drs. M.Sugeng, kapasitasnya dalam proyek itu sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). “Dalam proyek itu, Sekda bertindak sebagai KPA, jadi tidak terlepas dalam pemeriksaan. Kita akan jadwalkan pemeriksaan,” imbuhnya.
Kemudian, tim penyidik dari Unit 2 Subdit III/Tipikor berjumlah 4 orang dipimpin Kanit Kompol Hasan By sudah turun ke Sibolga, Senin (23/2) hingga Kamis (26/2) lalu.
Di Sibolga, tim melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi termasuk saksi ahli dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Dinas Kehutanan (Dishut). Dan rencananya, Kamis (19/3), tim akan kembali berangkat ke Sibolga melakukan pemeriksaan tambahan.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Sibolga, Drs. M Sugeng, dikonfirmasi melalui telephone gemgam terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan terminal truk di Huta Toruan, Sibolga Utara, tidak berhasil karena telephon gemgamnya tidak aktif. ***Win


















































