MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan daerah irigasi bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2008 – 2010,Jusman Situmorang Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO),Final Hand Over (FHO),Manogar Situmorang akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (12/03).
Dalam amar dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson J. Marbun, bahwa pada tahun 2008 untuk proyek irigasi, kemudian tahun 2009 proyek irigasi Siuntulon Tahap II lanjutan dan Irigasi Siuntulon Tahap III tahun 2010, dalam pengerjaannya tidak sesuai dan banyak kerusakan.
Dijelaskan jaksa, pada tahun 2008 dengan jenis pekerjaan pembuatan bendungan dengan total kontrak Rp 969.990.999 banyak kerusakan dan tidak sempurna. Di tahun 2009, untuk pekerjaan pembuatan saluran pipa, dengan nilai kontrak Rp 980.000.000 kondisinya tidak sesuai yang mana desain pipa tidak ada sehingga banyak pipa yang berpatahan.
Kemudian untuk tahun 2010 untuk pekerjaan saluran pipa dengan nilai kontrak Rp 495.107.000 kondisinya tidak sesuai dan rusak. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatra Utara, jumlah kerugian negara Rp 2.235.605.100.
“Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” katanya.
Pantauan suarapersada.com, setelah dakwaan selesai dibacakan, kedua terdakwa mengatakan bahwa nota pembelaan akan disampaikan oleh penasehat hukumnya pada sepekan mendatang. Kemudian, ketua majelis hakim Nelson J. Marbun menunda sidang hingga Kamis, 19 Maret mendatang.
Usai sidang, jaksa Netty mengungkapkan bahwa sebenarnya dalam kasus ini ada 1 orang lagi yang akan disidangkan, yakni Sotar Nadeak selaku Wakil PHO. Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Medan memvonis tiga terdakwa dalam kasus korupsi ini masing-masing, Patar Sitorus selaku Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008-2010, Mangoloi Sinaga selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2008 dan Melkior Lumban Raja selaku Koordinator CV Saroha yang menjabat sebagai rekanan dalam proyek tersebut.***(Win)

















































