Oknum PNS Bina Marga PU Pemko Dumai dan Rekanan Bakal Tersangka ?

0
398

DUMAI, SUARAPERSADA.com Setelah Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Dumai belum lama ini menyeret nama dan menetapkan dua orang tersangka oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Bina Marga (BM) karena kasus proyek jalan bermasalah, saat ini dikabarkan lagi-lagi ada proyek bermasalah sedang dibidik Kejaksaan Negeri Dumai.

Kasus Proyek jalan bermasalah itu dikabarkan sudah bergelinding kemeja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dalam status penelisikan kasus dan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) oleh penyidik Kejari Dumai. Mengetahui pasti proses dan status dugaan kasus proyek jalan bermasalah itu sedang ditangani kejari Dumai, suarapersada.com mencoba langsung untuk konfirmasi ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus), namun hingga berita ini dilansir, belum berhasil karena Kasi Pidsus Kejari Dumai Hendarsyah SP SH MH sedang dinas luar.

Informasi yang diperoleh media ini, sejumlah orang PNS yang berkompeten langsung menangani proses pengadaan proyek Jalan Teluk Pauh ujung dimaksud, baik PPTK maupun PPK proyek dibidang BM Dinas PU Pemko Dumai sudah mulai dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Dumai.

Dari kasus proyek pembangunan jalan Teluk Pauh ujung itu menurut sumber media ini, beberapa oknum PNS bidang BM Dinas PU Pemko Dumai maupun oknum rekanan kontraktor yang mengerjakan jalan tersebut diduga kuat akan bakal tersangka karena terindikasi telah terjadi kerugian Negara didalamnya.

Sementara itu, kebenaran adanya pemanggilan dan pemeriksaan itu sudah dilakukan penyidik Kejari Dumai, Kepala Dinas PU Pemko Dumai Joni Amdani ST maupun Kepala Bidang BM Nur Istiqlal yang kerap dipanggil Iben itu juga belum berhasil ditemui suarapersada.com.

Kasus proyek pembangunan jalan bermasalah itu lokasinya berada di Jalan Teluk Pauh Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Jalan Teluk Pauh dibangun dengan sistim Semenisasi Ready mix panjang 500 meter dengan lebar sekitar 4 meter. Anggaran Jalan tersebut bersumber dari APBD Pemko Dumai tahun 2014 besarnya sekitar Rp 1 miliar.

Menurut sumber di sekitar TKP Jalan Teluk Pauh ujung menyebutkan, bahwa jalan yang dibangun BM Dinas PU Pemko Dumai itu statusnya adalah jalan Provinsi dimana sebelumnya direncanakan Pemerintah menjadi jalan Ring Road menyambung jalan dari Bukit Timah menuju Pelabuhan TPI. Ringroad itu dibangun untuk mengalihkan rute truk barang yang menuju pelabuhan TPI agar tidak lagi masuk lewat kota.

Sumber tadi menuturkan, setelah jalan itu sudah selesai dibangun tahun 2014 lalu, permasalahan disana timbul. Dimana kata sumber ada dua warga saling klaim kepemilikan lahan jalan yang dibangun. Dari salah satu warga yang bersengketa itu terang sumber membuat Portal/menutup jalan tersebut sehingga akses masuk dari jalan Teluk Pauh ujung menuju kedalam pelabuhan TPI itu terganggu.

Disisi lain hasil pantauan suarapersada.com di lapangan, jalan Teluk Pauh ujung yang baru selesai dibangun itu tampak mutunya sangat rendah. Sebagaimana juga dijelaskan sumber media ini menduga kuat bahwa campuran hamparan pasir, kerikil dan Semen untuk jalan tersebut terindikasi tidak sesuai Besaran Teknis (Bestek) sebagaimana dalam kontrak.*** (Tambunan)

Tinggalkan Balasan