MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dengan dasar pertimbangan perlakuan khusus Harga Dasar Air belum menjadi subjek pajak serta memberatkan keuangan, PT Inalum menolak membayar Pajak Air Permukaan.
Seperti diketahui PT Inalum sebelumnya dikuasai oleh Jepang selama lebih kurang 30 tahun, tetapi sejak 31 Oktober 2013 berhasil diambil alih pemerintah Indonesia dan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga berdasarkan Perda dan Pergub maka PT Inalum wajib membayar pajak untuk menambah kas Negara maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
Anggota DPRD Sumut, Chaidir Ritonga mengatakan, jangan Inalum ini seperti negara dalam negara. Selama 30 tahun kita hanya jadi penonton. Kita berharap PT Inalum dapat berkontribusi bagi pemasukan daerah. Apalagi PT Inalum terletak di Sumatera Utara.
“Kita ingin berkontribusi, dari negeri ini ke daerah,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat Komisi C dengan PT Inalum, Kamis (12/03).
Menurutnya Perdanya sudah ada disahkan tahun 2010 dan sudah diketok Pergub tahun 2011. Selain itu Satrya Yudha Wibowo juga mengatakan kewajiban yang harus dibayar PT Inalum, baik Pemda maupun PT Inalum masing-masing mempunyai hitungan pajak yang dianggap benar. Dispenda juga sudah 11 kali melakukan pertemuan agar PT Inalum bisa menyelesaikan kewajiban. Dasar PT Inalum menolak membayar PAP salah satunya adalah Pergub No. 24 tahun 2011 dengan dasar PT Inalum belum menjadi subjek hukum.
“Perusahaan baru harus taat hukum,” ujar Satrya Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut Satrya boleh berbeda asumsi perhitungan, tapi tidak boleh melawan hukum. PT Inalum tidak patuh terhadap hukum dengan mengatakan PT Inalum belum menjadi subjek hukum.
Yulizar Parlagutan Lubis juga membenarkan pernyataan Satrya dengan mengatakan bahwa yang namanya Perda tidak dilahirkan sembarangan. Ini dihasilkan dari kajian-kajian cukup matang. Dikaji di Depdagri, baru Perda lahir. Dan diimplementasikan melalui Pergub. Perda berlaku umum tidak ada spesifik. “Tidak ada khusus Perda untuk Inalum atau BUMN lainnya,” ujarnya.
Kemudian selain itu menurutnya tidak ada perlakuan khusus untuk Inalum. Jika Gubernur memberikan keringanan khusus, maka Gubernur menyalahi wewenang. PT Inalum harus patuh pada Perda.
“Jika tidak patuh, hapus dari Sumut, cari tempat lain,” tegasnya saat memimpin rapat.
Kosasih selaku Direksi PT Inalum mengatakan, menurut undang-undang wajib pajak bisa mengajukan keberatan setelah sebelumnya membayarkan pajak. Menurutnya metode perhitungan pajak pembangkit listrik, apabila kualitas air berubah. Sedangkan kualitas air Sungai Asahan yang dimanfaatkan tidak berubah, sehingga inilah yang menjadi dasar pihak PT Inalum tidak membayar PAP. Selain itu PT Inalum juga merasa terbebani dengan pajak penerangan jalan untuk listrik yang dihasilkan.
“Mohon perhitungan pajak berdasarkan rupiah/kwh setiap beban listrik yang dihasilkan. Jadi jika listrik yang dihasilkan kecil, maka beban pajak juga berkurang,” ujar Kosasih saat rapat.
Sementara itu Rita mewakili Pemda berdasarkan Perda ada dijelaskan bahwa pengambilan dan pemanfaatannya dikenai pajak PAP juga.
“Otomatis PT Inalum yang memanfaatkan Sungai Asahan juga dikenai wajib pajak, meskipun secara fisik Sungai Asahan tidak berubah,” ujar Rita.
Oleh karena itu, Komisi C memutuskan untuk mengkaji ulang baik Perda, Pergub dan Undang-undang terkait. Selain itu Komisi C juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan BUMN selaku kementerian terkait. Jangan sampai PT Inalum yang berada di Sumatera Utara tetapi masyarakat Sumut justru tidak merasakan manfaat dari keberadaan PT Inalum.(Win)


















































