MEDAN, SUARAPERSADA.com – Pasca penahanan terhadap Wan Kek Ali Sumitro (47) selaku Direktur CV Bina Husada, Kamis kemarin, kini Penyidik Kejati Sumut, tengah memproses surat dakwaan tersangka.
“Ya, setelah dilakukan penahanan, anggota sedang membuat surat dakwaan terhadap beliau (Wan Kek-red),” sebut Kasi Penkum, Chandra Purnama kepada suarapersada.com, Jumat (06/03).
Dikatakannya, untuk proses penahannya selama 20 hari ke depan sembari proses surat dakwaan yang tengah di kerjakan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kemudian, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk di sidangkan.
“Kalau pelimpahan ke Pengadilan segera lah. Bila surat dakwaan selesai dikerjakan,” tutur Chandra.
Sementara itu, Koordinator Pidsus Kejati Sumut, Hendry Silitonga mengatakan, tersangka Wan Kek mereka tahan karena sudah dua kali mangkir ketika dipanggil oleh Penyidik. Penetapan tersangka terhadap Wan Kek ini juga merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.
Dijelaskannya, tersangka Wan Kek terlibat dalam kasus ini dengan melakukan kecurangan pada Proyek Pengadaan Alkes tersebut bukan hanya itu, tersangka Wan Kek juga berperan melakukan Monopoli untuk membeli merek tertentu. Padahal diketahui, merek tersebut tak sesuai dengan spek dalam kontrak proyek tersebut.
“Tersangka Wan Kek juga sebagai peserta lelang dengan menggunakan perusahaan PT Buana Husada Alkesindo. Di mana dalam perusahaan itu dia menjabat sebagai Wakil Direktur,” tandasnya.(Win)

















































