MEDAN, SUARAPERSADA.com – Belasan massa yang mengatasnamakan dirinya Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Padang Lawas Utara (DPP IMA Paluta), melakukan aksi demo di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Aksi ini diakukan terkait putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2642.K/Pid/2006 tanggal 12 Pebruari 2007 yang memutuskan DL Sitorus dkk, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Bahkan dalam keputusan tersebut barang bukti perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Padang Lawas seluas 23.000 Ha yang dikuasai oleh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan dan PT Torganda Beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya adalah kawasan Register 40 yang merupakan kawasan hutan lindung.
Namun, saat ini di atas lahan tersebut sudah di keluarkan oleh Bupati Paluta, Drs Bachrum Harahap, surat rekomendasi penerbitan ijin lokasi pendirian dua pabrik kelapa sawit di atas lahan register 40 tersebut.
Hal ini lah yang membuat massa aksi meminta kepada Kejatisu untuk segera memanggil dan menangkap mantan Camat Simangambat Busro yang sekarang menjadi Kabag Humas Pemkab Paluta.
Selain itu, massa meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Hakim Agung Sungkunon Sitorus selaku Direktur PT Torganda yang mengajukan ijin lokasi pabrik serta Bupati Paluta yang menerbitkan surat ijin tentang lokasi pabrik kelapa sawit PT Torganda Bukit Harapan I dan Bukit Harap II yang berada di atas lahan register 40.
“Kita meminta kepada Kejatisu untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Paluta serta Direktur PT Torganda untuk permohonan dan penerbitan ijin dari lokasi pabrik di atas lahan kawasan hutan register 40,” kata koordinator aksi, Muda Rizki Siregar kepada suarapersada.com, Kamis (05/03).
Massa ini kemudian ditemui oleh Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama, mengatakan kalau laporan dari mahasiswa harus disampaikan secara resmi terlebih dahulu dan kemudian akan diteruskan kepada Pimpinan.
“Untuk aksi hari ini, kita minta untuk diserahkan lampiran laporannya melalui Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduaan Masyarakat, dan nanti akan kita teruskan kepada Pimpinan,” tandasnya.
Usai mendengar penjelasan,belasan massa meninggalkan Kejatisu dengan tertip.(Win)

















































