DUMAI, SUARAPERSADA.com – Saat ini sejumlah warga Dumai sedang heboh memberikan tanggapan dan komentar mengenai kabar masalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Dumai bernama Hengky Munte SH terhadap 2 terdakwa kasus Narkoba.
Munculnya berbagai tanggapan dan pendapat diduga akibat adanya keluhan salah seorang oknum keluarga terdakwa kepada sejumlah warga dan salah seorang tokoh LSM.
Yang menyebutkan kalau terdakwa satu ( Hengky ) dan terdakwa II ( Bakri ) di duga sengaja di jebak oleh pihak oknum Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Dumai.
Dengan adanya kalimat jebakan tersebut membuat sejumlah warga dan tokoh LSM angkat bicara dan mengkritik tuntutan 11 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai, Hengky Munte SH.
Dimana dalam berkas tuntutan yang di bacakan JPU Hengky Munte SH ter tanggal 7 Agustus 2018 lalu Hengky Munte SH mengatakan berkeyakinan kalau terdakwa Hengky dan Bakri telah terbukti memiliki, menguasai dan mengedarkan barang narkoba jenis sabu seberat 500,65 Gram.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai itu juga diperkuat keterangan ketiga saksi penangkap dari pihak BNN Kota Dumai.
Dalam keterangan kesaksiannya dipersidangan saksi Reno, Dedi dan Nanda (ketiganya dari pihak BNN Kota Dumai) mengatakan bahwa barang haram narkoba jenis sabu sabu seberat 500,65 Gram itu mereka temukan dari tangan kedua terdakwa saat penggerebekan.
“Ya pak Majelis, saat itu kami dapat informasi akan adanya transaksi jual beli Narkoba di sekitar Pantai Koneng Kecamatan Medang Kampai. Memperoleh informasi itu kami langsung meluncur dan melakukan pengintaian. Setelah A1, kami langsung melakukan penggerebekan. Dari tangan kedua terdakwa kami temukan 500,65 Gram sabu sabu,” ujar saksi dari pihak BNN Kota Dumai, Ketiga saksi darah pihak BNN Kota Dumai pada sidang sebelumnya.
Dengan apa yang terungkap di persidangan dan berdasarkan keyakinan JPU, kemudian kedua terdakwa (Bakri dan Hengky) dituntut 11 tahun penjara dan denda 1 Milliar.
Dimana dengan berdalil menyakini kedua terdakwa (Hengky dan Bakri) memiliki, menyimpan,menguasai dan mengedarkan barang haram jenis sabu seberat 500,65 Gram tanpa ijin.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Hengky dan Bakri melanggar Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009
Uniknya dalam permasalahan ini menurut sumber, pihak yang memberikan komentar di beberapa media itu menurut sumber, justru orang atau warga yang diduga hanya mendengar keterangan dari pihak terdakwa dan tidak pernah mengikuti jalannya persidangan di ruang siding.
Memang di persidangan, saat mendengar keterangan terdakwa. Kedua terdakwa sempat mengatakan keberatan atas isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hengky Munte SH.
Namun saat di tanya oleh JPU dan Majelis Hakim secara bertubi tubi, kedua terdakwa menurut salah seorang pengunjung dan pemantau sidang, terdiam seribu bahasa.
Dengan demikian kuat dugaan kalau apa yang di sampaikan si pemberi informasi di sejumlah media online dan harian itu, terindikasi sepihak.
Adanya dugaan keterangan sepihak itu menurut sumber di Pengadilan Negeri Dumai Kls I A, di perkuat dengan hal hal yang terungkap di depan persidangan. Dimana mulai dari sidang dakwaan , pemeriksaan saksi penangkap menurut sumber tidak ada muncul kata kata jebakan.
Bahkan menurut sumber dalam pembacaan dakwaan dan tuntutannya JPU, Hengky Munte SH dengan tegas mengatakan kalau kedua terdakwa ( Bakri dan Hengky ) telah terbukti dengan sah melanggar Pasal 112 Jo Pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009
Sehingga atas perbuatan nya dan diyakini sebagai pemilik, penyimpan dan pengedar sabu seberat 500,65 Gram kedua terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 11 tahun dan denda 1 Milliar.
Sementara di luar persidangan pihak dari kedua terdakwa kemungkinan membantah, kalau barang haram tersebut milik mereka. Kedua pihak terdakwa kemungkinan justru mengaku di tumbalkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab.**(M Sinaga)

















































