PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), mempertanyakan tindak lanjut hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan provinsi Riau, atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pembamgunan Instlasi Gawat Darurat (IGD) dan dugaan mark Up harga pengadaan Pompa Transfer tipe EVS 32- 30 Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru tahun 2017.
Ketua LSM -LIPPSI Riau, Mattheus mengatakan, sesuai hasil Audit BPK-RI perwakilan Riau, Nomor : 20.A/LHP/XVIII.PEK/05/2018, tanggal 16 Mei 2018, disebutkan bahwa dalam pembangunan IGD Rumah Sakit Jiwa (RSJ) diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 209.582.921,83.
“Dari total kerugian keuangan daerah tersebut, lanjutnya, ‘temuan BPK menyebutkan adanya Mark Up harga pengadaan Pompa Transfer tipe EVS 32-30 dengan lebih bayar sebesar Rp.58.000.000,00 dan pengurangan volume atas berat besi tulangan yang terpasang pada bangunan,” sebut Matheus, Kamis (9/8) .
Menurut Matheus, atas temuan BPK -RI tersebut, LIPPSI Riau telah melayangkan surat resmi kepada pihak RSJ Tampan Pekanbaru , nomor : 18/Kf-LIPPSI/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018, untuk konfirmasi dan klarifikasi dugaan korupsi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ), sebutnya.
Ditegaskan Matheus, sesuai dengan amanah undang-undang nomor : 17 Tahun 2013, tentang organisasi Kemasyarakatan dan Undang-undang nomor : 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, kami meminta pihak RSJ memberikan jawaban atas konfirmasi kami.
“LIPPSI masih menunggu itikad baik pihak RSJ, sebelum kami lanjutkan keranah hukum,” tegas Mattheus.
Dia menambahkan, sesuai undang-undang Tipikor, sekalipun kerugian negara dikembalikan, namun proses hukum pinada tetap dilanjutkan. “Dari LHP BPK kita cermati adanya niat terselubung oknum tertentu untuk melakukan tindakan korupt tersebut. Kebetulan saja BPK menemukan indikasinya,” pungkasnya.
Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru, Haznelli Juita melalui Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSJ Pekanbaru, Yenita rizal, SE,MH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (9/8) mengakui hal tersebut (hasil Audit BPK –RI)
Dia mengatakan sesuai perintah BPK-RI, kontraktor pelaksana proyek telah mengembalikan uang tersebut ke Kas Negara, dengan mencicil. Dan dalam tahun 2018 ini, seluruhnya akan dikembalikan, ujar Yenita yang ternyata adalah PPK kegiatan tersebut.
Hanya saja, Yenita Rizal membantah, jika dalam pengadaan Pompa Tranfer tipe EVS 32-30 disebut Mark Up. “Yang terjadi adalah lebih bayar,” bantahnya.
Lagi kata Yenita, terkait surat Konfirmasi dari LSM LIPPSI, pihaknya akan membalas secara tertulis, karena mereka membuat tertulis. Hanya saja PPTK proyek tersebut sedang tidak ditempat. Surat balasan telah dibuat, tinggal menunggu PPTK kembali dan sudah dikonfirmasi, akunya, seraya menyebut pihaknya ada agenda rapat.**(jsn)

















































