PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Terhitung mulai hari Rabu (1/8), Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 8 Tahin 2014, tentang Pengelolaan sampah Kota Pekanbaru. Dan salah satu butir dari Perda tersebut pemberian sanksi kepada warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, dengan Rp 2,5 juta. Sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru, Nomor : 01 tanggal 16 Juli Tahun 2018.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Kota Pekanbaru Zulfikri, mengatakan tahab awal pemberlakukan sanksi denda akan mulai diberlakukan di lima titik di Kota Pekanbaru. Antara lain: Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Diponegoro dan Jalan Soebrantas. Kelima titik tersebut menjadi sample dalam penindaka, sebagaimana diatur dalam Perda 8 tahun 2014, urainya.
Lagi kata Zulfikri, Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018, sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp2,5 juta. Dalam penegakan Perda tersebut pihaknya melibatkan tim Yustisi kota Pekannaru, yakni : TNI dan Polri, ungkapnya.
Ditanya, dalam penegakan Perda sampah, apakah pihak Pemko telah mempersiapkan sarana dan prasarana. Seperti tong sampah ataupun Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Dikatakan Zulfikri, sebaiknya masyarakat jangan hanya menyalahkan pemerintah saja. Karena dalam Perda sampah sudah tertuang bahwa setiap orang wajib menyiapkan wadah sampah. Jadi Masyarakat juga wajib sediakan tempat sampah, pungkasnya.
Berikut poin-poin penting terkait penegakan Perda Sampah :
Setiap orang wajib menyediakan tempat sampah.Membuang sampah pada tempat, dan waktu yang ditentukan, yaitu Pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Setiap orang dilarang:
- Masyarakat Pekanbaru dilarang untuk membuang sampah sembarangan di jalan, taman dan tempat umum.
- Membuang sampah ke sungai, kolam, drainase, daerah sempadan, sungai/drainase dan situ.
- Membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah.
- Membuang, menumpuk, menyimpan sampah dijalan, jalur hijau, taman, kali, hutan, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lainnya.
- Membuang sampah dari kendaraan ketempat-tempat yang dilarang.
- Membuang sampah diluar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
- Mengelola sampah yang diakibatkan pencemaran dan/ pengrusakan lingkungan.
- Mengangkut sampah dengan alat pengangkutan terbuka.
- Menggunakan ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagai tempat TPS yang bersifat permanen.
- Membuang sampah dialiran sungai.Setiap orang yang melanggar ketentuan diatas berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berupa denda sebesar Rp2.500.000.
Penindakan terhadap pelanggaran pada poin 3 tersebut, mulai diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018.
Pelayanan publik dan pengaduan pengelolaan sampah dapat menghubungi pusat layanan (call center) posko Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dengan alamat Jalan Datuk Setia Maharaja, Telp: 085374505000, 0761 31516. Waktu operasional layanan pelanggan mulai Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB setiap hari.**(jsn)
























































