Satpol PP Buka Segel Tower Seluler Dibandar Seikijang

0
1337

PELALAWAN, SUARAPERSADA.com – Empat hari yang lalu tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Pelalawan melakukan penyengelan terhadap salah satu perusahaan tower PT. API ( jaringan telkomsel ) yang berada di Desa Lubuk Agung,Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan, Prov. Riau.

Pada hari Rabu ( 09/05/2018 ) sekitar jam 17.30 penyidik PPNS Satpol PP bersama pengusaha tower membuka segel Tower milik PT. API untuk kembali beroperasi.

Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Pelalawan H.Abu Bakar.FE. S.Sos, MA.p saat dikonfirmasi para media melalui Kasi Penertiban Sofyan Yan. SH. MH Rabu 9 Mei 2018 mengatakan membenarkan Tower jaringan Telkomsel milik PT.API yang disegel 4 hari lalu dibuka kembali segelnya setelah pengusaha tower kooperatif dan segera mengurus segala perizinannya yang saat ini sedang dalam proses pengurusan di DPMPTSP Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau.

Sofyan mengatakan Penyidik PPNS yang membuka segel Tower jaringan Telkomsel tersebut yaitu Ariadi, SH, Sofyan sendiri serta Zukriwan. SE serta Rahtiur. SH.

“Selagi perusahaan mau memenuhi kewajibannya tentu izin mereka akan setujui, sebab ini juga merupakan penghasilan bagi kita sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pelalawan. Karena mereka kooperatif makanya penyegelan dibuka kembali.Ini juga pembelajaran bagi para pengusaha tower yang lain untuk kedepannya untuk selalu mematuhi aturan. Mereka agar tahu dan mengerti kalau setiap Pembangunan Tower jaringan Telkomsel di Kabupaten Pelalawan ini tentu ada izinnya dari Pemerintah setempat atau Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan,” tutup Sofyan.**(DIR)

Tinggalkan Balasan