PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pengadaan sapi Bali di 12 kabupaten kota provinsi Riau menjadi sorotan media ini dan aktivis Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI).
Sebelumnya, terungkap pengadaan sapi bali di 12 kabupaten kota ini tidak terealisasi kepada beberapa kelompok tani ternak sapi yang ada di beberapa wilayah kabupaten kota.
Berdasarkan penelusuran dan data kerangka acuan kerja yang sudah di tandatangani oleh kepala bidang agribisnis peternakan dinas peternakan dan kesehatan hewan (Distanak Keswan) bernama Raja Siti Nuraisyah ini, Tim media menemukan beberapa kelompok tani ternak sapi mengaku belum dapat bantuan sapi hingga saat ini.
Namun, pengadaan sapi bali yang diduga fiktif ini dibantah oleh Nafilson kabid peternakan dinas peternakan dan kesehatan hewan provinsi Riau.
Nafilson saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Rabu (31/1/18) menjelaskan bahwa ia membantah jika proyek ini disebut fiktif. Menurutnya, kontrak pengadaan sapi bali yang akan di beli dari provinsi NTB itu dibatalkan olehnya.
Ia mengatakan, alasan di batalkan kontrak kepada pihak penyedia jasa pengadaan sapi bali itu dikarenakan ketidaksanggupan CV. Ismaya Buana selaku pemenang tender dalam merealisasikan pengadaan sapi itu sesuai dengan kontrak yang ada.
“Penyedianya tidak sanggup, sudah dilelang dan sudah selesai teken kontrak, tapi enggak mampu dia (rekanan) menyediakan sapi, padahal mata anggaran sudah keluar tapi rekanan tidak mampu,” ujarnya.
Ketika ditanya mengapa rekanan tidak mampu tapi ikut lelang, Nafilson juga mengaku turut kaget dengan kejadian itu. Tapi ia kembali menjelaskan bahwa pihaknya sudah meneken kontrak terhadap pihak rekanan pemenang tender pengadaan sapi bali itu.
“Ah.. Itu dia kok bisa ikut lelang, kontrak sudah selesai, saya yang teken kontrak, tidak selesai sama dia (rekanan) karena mereka seharusnya ikuti kontrak,” tuturnya lagi.
Ia menambahkan, kalau ia maklum atas kebingungan para kelompok tani saat ini. Tapi, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati kelompok-kelompok yang sudah dimasukkan ke dalam anggaran.
“Ya tapi kami sudah surati kelompok-kelompok (tani ternak) dana ada, syarat-syaratnya dipenuhi, pemenang ada, bikin tanggal kontrak. Tapi saya udah kasih SP 1 dan SP 2 (ke pihak rekanan) saya sudah kasih kontrak 3 bulan, tapi mereka (pihak penyedia) tidak mampu saya batalkan kontrak,” ujarnya.
Nafilson menjelaskan kronologis terkait lelang pengadaan sapi tersebut hingga pihaknya melakukan pemutusan kontrak, bahwa perusahaan CV. Ismaya kena sanksi diblack list dan tidak boleh lagi mengikuti tender.
“Awalnya saya tidak tau, saya baru bulan juni disini. Lelang pertama sudah, lelang ke dua sudah karena tidak memenuhi kriteria. Nah, yang ketiga menang CV. Isamaya buana ini. Lalu teken kontrak tanggal 14 September berakhirnya 12 Desember. Tapi tidak mampu juga ya kita black list aja (daftar hitam). Saya kan sebagai kuasa pengguna anggaran sudah ada uang 7.5 Miliar, tapi satu pekerjaan pun tidak ada,” katanya lagi.
Sementara itu Triono Hadi dari Forum Indonesia Transpransi Anggaran (FITRA) ketika diminta tanggapannya terkait pembatalan lelang pengadaan sapi bali di 12 kabupaten kota mengatakan bahwa pihak dinas boleh membatalkan kontrak kepada rekanan ketika penyedia jasa tidak mampu bekerja.
“Bisa saja dibatalkan. Kalau sudah di tahapan APBD, sudah dilelang tapi pihak rekanan tidak sanggup bisa saja dibatalkan. Tapi, kalaupun dibatalkan harus dicari tau dulu apa penyebabnya,” ujarnya saat dihubungi.
Disisi lain, Mattheus Simamora, ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) tetap berkutat pada pendiriannya ia tetap akan melaporkan temuan pengadaan sapi bali 12 kabupaten kota itu ke penegak hukum. Ia tidak membutuhkan alasan pihak dinas yang notabene tidak dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya sebagai pelayan masyarakat. Karena menurutnya semua data yang di milikinya itu perlu diungkap apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami tetap akan melaporkan persoalan itu. Standar pelaporan sudah mencukupi beberapa alat bukti. Kita perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Ini masalah berdampak bagi masyarakat kelompok tani. Banyak proses yang dilalui para kelompok tani pada saat meminta hibah, mulai mengikuti pelatihan berminggu minggu di luar kota, membuat kandang atas instruksi pihak dinas, menyiapkan berkas kelompok yang berbadan hukum bahkan ada kelompok tani yang habis hingga puluhan juta hanya untuk mendapatkan hibah sapi. Tapi tiba tiba pihak dinas diam begitu saja karena kontrak dibatalkan di tengah jalan. Setelah naik berita ini baru menjawab Itu pun surat konfirmasi resmi kita tidak di balas sombong amat,” ujarnya kesal.
Mattheus mengatakan bahwa pihaknya tidak memperkarakan kontrak yang dibatalkan oleh dinas, tapi ia menyayangkan kurangnya transparansi pihak dinas kepada masyarakat kelompok tani tersebut.
“Kalau bicara soal wanprestasi dalam kontrak, apakah pihak dinas sudah mengenakan sanksi sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010. Selain diblack list seharusnya dikenakan denda. Kemudian jaminan pelaksanaan sudah bisa dicairkan. Jika itu tidak dilakukan, disinilah yang dikatakan negara dirugikan. Maka kita yakin indikasi KKN ada di dalam proyek ini,” papar Mattheus.
“Ini masalah tanggung jawab jabatan yang diemban seorang pejabat. Mereka sudah mengeluarkan biaya perencanaan, masa begitu gampangnya mengatakan kontrak di batalkan,” ungkapnya lagi.
Untuk perlu diketahui, sebelumnya dinas peternakan dan kesehatan hewan provinsi Riau telah menganggarkan pengadaan sapi bali, sapi potong dan ternak kambing untuk anggaran tahun 2017 di 12 kabupaten kota provinsi Riau.
Yaitu pengadaan ternak sapi potong senilai Rp. 762.200.000, Pengadaan sapi bali di 5 kabupaten kota provinsi Riau Rp 3.665.000.000, pengadaan ternak kambing Rp 415.200.000, pengadaan Sapi bali 12 kabupaten/kota Rp 7.355.400.000.
Hasil observasi Tim di lokasi, tiga pengadaan ternak sapi dan kambing itu sudah terealisasi. Namun, untuk pengadaan sapi bali di 12 kabupaten/kota tidak terealisasi dan dibatalkan karena ketidaksanggupan pihak kontraktor. Dalam Kerangka Acuan Kerja di proyek pengadaan itu Ada 41 kelompok tani tercantum untuk yang menerima sapi bali tersebut. diketahui, hingga saat ini bahwa sapi bali itu belum diterima oleh kelompok masyarakat.**(hombing)






















































