ROHIL, SUARAPERSADA.com – Kepolisian sektor Rimba Melintang Polres Rohil meringkus dua orang diduga pelaku tindak pidana narkoba berikut barang bukti berupa sabu-sabu.
Kedua tersangka diketahui bernama T alias Itam, dan M ditangkap disebuah rumah di Pematang Tukiran Dusun Alwadah Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (01/2/2017) sekira pukul 17.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Jumat (02/2/2018) dari Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH menyebutkan, adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni 12 bungkus plastik bening ukuran kecil di duga satu, 5 bungkus plastik bening ukuran kecil kosong, 2 bungkus plastik bening ukuran kecil kosong, 2 bungkus plastik ukuran besar kosong.
1 unit sepeda motor Yamaha Vega RR nomor polisi (nopol) BM 3870 WO warna hitam, 1 buah HP merk Mito warna silver hitam, 1 buah HP merk Samsung duos lipat warna putih, 8 buah mancis, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong, 4 buah sendok pipet warna bening, 1 buah botol plastik warna bening, 1 buah kaca pirek bekas, uang tunai sebesar Rp 743 000,- diduga hasil dari penjualan narkoba jenis sabu-sabu , 1 buah dimpet warna coklat dan 1 buah HP merk Nokia warna biru.
Peristiwa penangkapan bermula pada hari Kamis (01/1/2018) sekira pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Pematang Tukiran Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu.
Berdasarkan informasi diperoleh, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek rimba elintang. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit reskrim dan anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Sekira pukul 19.50 WIB, anggota reskrim polsek rimba melintang menuju sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat terjadinya penyalahgunaan narkotika.
Di TKP petugas mendapati dua orang diduga pelaku yang dicurigai dang melakukan penangkapan, kepada petugas pelaku mengaku bernama T dan M. Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 12 narkoba jenis sabu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Rimba Melintang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH.**(Wis)



















































