‘Nyambi’ Jual Sabu, Seorang Pedagang Ikan Diringkus Polisi

1
1108

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Seorang pria yang sehari-harinya mengaku sebagai pedagang ikan di sebuah pasar di Bagansiapiapi diciduk petugas kepolisian sektor Bangko Polres Rokan Hilir, pada Minggu (03/12/2017) sekira pukul 23.00 WIB.

Tersangka IA alias Icum (41) diringkus petugas dari rumahnya di Jalan Undung RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamamatan Bangko, Rokan Hilir bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,55 gram bruto, 18,34 gram netto.

Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIK SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu, SIK, Senin (04/11/2017) kepada wartawan menyebutkan, peristiwa penangkapan itu bermula pada hari Minggu (03/12/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Undung RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIK memerintahkan unit Reskrim Polsek Bangko, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu SIK melakukan serangkaian penyelidikan sesui dengan informasi yang didapat.

Baca Juga : Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 1,8 Kg ini Berjanji Akan Bertobat

Dengan dilengkapi surat printah tugas (sprintgas), surat printah tangkap (sprintkap) dan surat printah geledah, tim opsnal langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan lidik.

Setelah melakukan lidik di TKP, sekira pukul 23.00 WIB petugas berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, bernama AI alias Cuam.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sebuah ruangan didalam rumah, yang dilakukan oleh petugas Polsek Bangko turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Hasilnya petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar didalam diduga berisi narkotika jenis sabu sabu, 1 unit timbangan digital merk constant, 1 bungkus kantong plastik warna hitam, 1 lembar lipatan tisu warna putih dan 1 buah henphone (HP) merk Samsung warna putih berikut nomor sim card.

Saat ditanyai, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang dari Tanjung Balai Asahan, dan itu terpaksa iya lakukan dengan alasan saat ini dirinya sedang terlilit hutang di salah satu bank.

“Itu terpaksa saya lakukan pak, karena saya berhutang kepada bank, saya tidak dapat membayar, kalau tidak saya bayar rumah saya akan disita,” kata tersangka.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bangko untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.**(Wis)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan