PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – “Reformasi Mental” yang digaungkan Presiden RI, Joko Widodo sepertinya belum diberlakukan di seluruh institusi penegakan hukum, terutama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal tersebut tercermin dari pengusutan kasus dugaan korupsi yang belakangan ini menjadi perhatian masyarakat.
Adanya nuansa “tebang pilih” dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Tidak Terduga (DTT) kabupaten Pelalawan tahun 2012 ini ‘pun sangat kentara dilakukan oleh lembaga ini.
Sebagaimana diberitakan media ini pada dua edisi lalu, Kejati Riau telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Bupati Pelalawan, HM Harris serta anaknya yang diduga ikut terlibat menikmati uang tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi itu, Kejati Riau hanya menetapkan tiga tersangka.
Sementara khusus untuk HM Harris serta anaknya Kejati Riau masih memberikan angin segar, soalnya keduanya diketahui telah mengembalikan uang sebanyak Rp. 200 Juta dari total kerugian Negara Rp. 2,4 M sebagaimana hasil audit BPK Perwakilan Riau.
Mengutip pernyataan Sugeng Riyanta, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau dihadapan wartawan bahwa, “Mengembalikan kerugian negara bukan berati bersalah”. “Tolonglah koperatif, kami bekerja bukan untuk kami. Mengembalikan kerugian negara bukan berati bersalah,” kata Sugeng ketika itu.
Tidak tahu apa maksud ungkapan itu yang sebenarnya, namun jika dikaitkan dengan pemasalahan yang sedang terjadi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau itu seolah-olah mengatakan dengan kembalinya kerugian negara, maka Bupati Pelalawan, HM Harris tidak bisa ditersangkakan karena telah memiliki itikad baik mengembalikan uang yang diduga ‘dicurinya’ itu.
Sementara jika kita kaji secara awam, dengan adanya pengembalian uang tersebut, maka bisa dipastikan bahwa telah terjadi perbuatan pidana (pidana korupsi) dan telah mengakibatkan kerugian Negara.
Ihwal kembalinya kerugian negara tersebut semakin menjadi misteri. Kejaksaan Tinggi Riau tidak transfaran merilis siapa saja yang telah mengembalikan uang ‘haram’ tersebut. Dari total Rp 2,4 miliar kerugian tersebut , pihak Kejati Riau, telah berhasil menarik kembali sebesar Rp 1,2 miliar sudah termasuk uang yang dikembalikan oleh Bupati Pelelawan HM.Haris, sebesar Rp.200 juta.
Hal tersebut diungkapkan Penkum & Humas Kejati Riau, Muspidauan, SH,MH ketika dikonfirmasi media ini, Senin (6/10/17) terkait status hukum Bupati Pelelawan M.Haris dan keterkaitan Adi Sukemi (Anak M.Haris -red) dalam kasus dugaan korupsi DTT tersebut.
Menurut Muspidauan, proses hukum untuk kasus dugaan korupsi DTT Pelelawan, terus bergulir. Penyidik Kejati Riau telah memetapkan tiga orang tersangka, dan proses hukum sudah masuk tahap II. “Mudah-mudahan dalam dua minggu kedepan, kasusnya akan akan disidangkan,” terang Muspidauan.
Ditanya, status hukum Bupati Pelelawan, M.Haris yang diduga turut menikmati Dana Tidak Terduga (DTT) Kabupaten Pelelawan, yang dibuktikan dengan keturutsertaannya dalam pengembalian uang sebesar Rp.200 juta, begitu juga keterlibatan Adi Sukemi, Muspidauan mengatakan, “kita tidak boleh berasumsi, kita tunggu saja hasil persidangan untuk tiga orang tersangka. Nanti bisa saja akan terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus DTT tersebut,” terangnya.
Diakuinya, bahwa Bupati Pelelawan, ada mengembalikan uang dan yang bersangkutan telah diperiksa.
“Kita tidak bisa menyimpulkan, apakah keterangan dari yang bersangkutan sudah selesai atau belum. Tapi untuk saat ini dirasa sudah cukup, Selanjutnya terhadap, Ade Sukemi. Yang bersangkutan telah diperiksa dan dimintai keterangan. Dalam kasus ini, Ade Sukemi hanya sebagai saksi. Dan keterangannya dianggap sudah cukup,” ujar Muspidauan.
Ditanya, Juknis pencairan dana Dana Tidak Terduga Kabupaten Pelelawan. Apakah harus melalui persetujuan M.Haris selaku Kepala Daerah. Menurut Muspidauan, pengelolaan DTT sudah diserahkan kepada OPD terkait dan memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Jadi yang bertanggung jawab penuh adalah KPA. Hal tersebut telah dibuktikan dengan telah ditetapkannya KPA Dana Tidak Terduga Kabupaten Pelelawan sebagai tersangka,” urainya.
Dikatakan Muspidauan, terkait kasus dugaan korupsi Dana Tidak Terduga (DTT) ini, mari kita ikuti saja dulu hasil persidangan mendatang. Dari keterangan para tersangka dan saksi-saksi bisa akan terungkap siapa -siapa yang terlibat. “Jadi kita tunggu saja”, pungkas Penkum & Humas Kejati Riau tersebut.
Dr.Suhendro, SH, MHum : “Hukum adalah Panglima, Jangan Tebang Pilih”
Ditempat terpisah, Pengamat hukum, yang juga Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unilak Riau, Dr.Suhendro, SH, MHum yang dimintai komentarnya menjelaskan, “Prinsip Hukum” kalau sudah terjadi Tindakan Korupsi yang merugikan keuangan negara, sekalipun uang dikembalikan, namun proses hukum tetap berlanjut. Karena pengembalian kerugian negara hanya untuk meringankan hukuman, tegasnya.
Menurut Suhendro, ada dua teori dalam penanganan hukum. Yang pertama teori kemanfaatan. Arinya, jika kerugian negara telah dikembalikan, maka yang dilakukan adalah pembinaan, tidak perlu lagi dilakukan proses hukum. Sementara, teori pembalasan, artinya pemidanaan itu dikaitkan dengan pembalasan. “Ini pendapat pribadi saya selaku pengamat hukum,” ujarnya.
Ditanya terkait proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Tidak Terduga (DTT) Pelalawan. Menurut Suhendro, hingga saat ini Kejati Riau baru menetapkan tiga tersangka. Sementara masih ada yang diduga ikut terlibat menikmati uang negara tersebut. Namun karena telah mengembalikan, sehinggga terkesan lepas dari jeratan hukum. Jadi kalau pengembalian uang kerugian negara tersebut dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, maka teori yang digunakan patut dipertanyakan, sebut Suhendro.
Ditegaskan Suhendro, yang namamya kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor), sekalipun uang kerugian negara dikembalikan, namun proses hukum harus dilanjutkan. ”Hukum adalah Panglima”, jadi siapapun yang diduga terlibat harus diproses. Hukum harus dilanjutkan, jangan tebang pilih, terangnya.
“Nah, terkait kasus dugaan korupsi DTT Kabupaten Pelelawan, teori mana yang dipakai oleh Kejati Riau. Teori pemanfaatan atau teori balas dendam. Karena yang turut serta mengembalikan uang lumayan ramai, tetapi yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang, yakni, LMN, ASI, dan KSM,” ujar dosen Universitas Lancang Kuning tersebut.
Kasus ini mencuat berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau,dimana dalam pengelolaan anggaran DTT ini terjadi kebocoran dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,4 miliar.
DTT Pemkab Pelalawan dialokasikan pada tahun anggaran 2012 silam. Yang seharusnya digunakan untuk hal-hal yang sifatnya insidentil seperti penanggulangan bencana alam. Namun dalam pelaksanaannya malah digunakan pada kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan penanggulangan bencana alam.**(Tim)





















































