Kuasa Hukum Tersangka Tantang Aspidsus Kejati Riau di Pengadilan !

0
1942
Razman Arif Nasution bersama Tim kuasa hukum 9 tersangka

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pasca penetapan 18 tersangka kasus dugaan Tindak pidana kirupsi (Tipikor) proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tugu Integritas Pekanbaru Riau tahun 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp. 8 miliar yang berlokasi di jalan A.Yani Pekanbaru, eks kantor Pekerjaan Umum (PU) Riau, saat ini menjadi  viral, secara nasional bahkan internasional.

Pengacara kontroversial, Razman Arif Nasution selaku kuasa Hukum dari 9 Aparatur Sipil Negara (ASN)   yang ditersangkakan  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam Perskom yang berlangsung di Hitel Jatra, Pekanbaru, Jumat (10/11) menegaskan, penetapan tersangka kasus Tipikor proyek ruang terbuka hijau (RTH) dan tugu Integritas, oleh Kejati Riau dalam hal ini Aspidsus Kejati Riau, dinilai bernuansa  politis dan orogansi.

“Kami selaku kuasa hukum, setelah melakukan pengkajian dan pendalaman berkesimpulan, banyak kejanggalan. Yang pertama, Kejati Riau, tidak menetapkan tersangka utama (penerima suap). Namun Kejati Riau  dengan gamblang langsung ekspos ke media,  menetapkan 18 orang sebagai tersangka, dan 13 orang diantarnya sebagai ASN di Pemerintahan provinsi Riau,” ujar Razman Arif Nasution.

Dijelaskan Razman, setelah  mencermati isi  surat pemberitahuan terkait tersangkanya semua klien, yang baru diterima, maka patut diduga ada unsur persekongkolan, kerjasama atau pemufakatan. Atas peristiwa tersebut kami akan melakukan perlawanan hukum dengan mempraperadilkan, tegasnya.

“Coba dicermati kata Razman, orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mulai Kadis, kepala bidang selaku PPK, Pokja, tim PHO. Tetapi Pejabat Pemimpin Teknik Kerja (PPTK) tidak masuk sebagai tersangka. Yang paling anehnya, Kadisnya, Dwi Agus Sumarno, Menantu mantan Gubri Anas Maamun, baru tadi malam menerima surat pemberitahuan statusnya sebagai tersangka. Tetapi pemberitaan di Media sudah heboh, akibat statement Aspidsus Kejati Riau,” ungkapnya.

“You Aspidsus Kejati Riau (Sugeng), bertaruh dengan karier, kami tantang di pengadilan,” cetusnya berapi-api.

Dia menduga, bahwa Kejati Riau telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam menangani  kasus ini, “Kalau you melakukan ‘Abuse of power’ atau penyalahgunaan wewenang, kita akan lapor you pada pihak berwajib,” imbuhnya.

Diuraikan Razman, berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 pasal 87, ayat C dan D dijelaskan, “Jika terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang dan jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi; 1. Menambah atau dan mengurangi volume pekerjaan yang tertcantum dalam kontrak, 2. menambah dan atau mengurangi jenis pekerjaan”.

“Nah, proyek RTH itu ada tanaman, ada paving block, ada tempat nyantai, kemudian boleh dibuat tugu, jadi  kok ini dianggap ada kolaborasi kerjasama dalam bentuk korupsi,” urainya.

Lagi kata Razman, Kejati Riau menyebutkan kerugian negara sebesar Rp.1,2 miliar. sementara bedasarkan Audit BPK hanya sekitar Rp.285  juta  yang disebut dengan kelebihan bayar,  dan sebagian besar  sudah dikembalikan, hanya  Rp.75 juta yang belum dikembalikan. Jadi atas dasar apa mereka menghitung kerugian dimaksud, ujarnya.

Razman menegaskan, minggu depan akan kita sampaikan upaya hukum pra peradilan. “Aspidsus Kejati Riau, saya tantang di pengadilan,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Assisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) , Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, melalui pesawat silulernya mengatakan, menyambut baik langkah hukum pra peradilan dari  tersangka dugaan korupsi RTH dan integritas  Riiau. Karena upaya pra peradilan merupakan upaya hukum untuk menjamin cek and balances dalam proses hukum. “Kami hormati,” ujar Sugeng.

Ditanyakan, apakah para  tersangka akan ditahan. Sugeng menyatakan, tunggu saja prosesnya. Karena proses penqnganan kasus sedang berjalan tutupnya.

Untuk diketahui, sembilan tersangka yang melakukan upaya hukum pra peradilan, adalah:  DR Dwi Agus Sumarno (Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau), Ikhwan Sunardi (Ketua Tim Pokja), Haryanto (Sekretaris Pokja), Desi Iswanti Ruliana Silalahi (Anggota Pokja), Hoprizal (anggota Pokja), Ardiansyah (Ketua Tim PPHP), Akrima ST, Rica Martiwi masing-masing anggota PPHP dan Yusrizal sebagai PPK.**(jsn)

Tinggalkan Balasan