Status Hukum “Molor”, Kemungkinan Harris Bersih ?

0
1991

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berupaya bekerja keras menungkap kasus dugaan korupsi beramai ramai Dana Tak Terduga (DTT) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tahun 2012. Akankah “muara”-nya kepada Bupati Pelalawan HM Harris?

Pertanyaan ke arah itu barangkali masih terlalu dini. Namun setidaknya, Harris dan putranya sudah pernah diperiksa penyidik Kejati Riau. Namun statusnya ketika itu masih sebatas saksi. Kendati sebelumnya Bupati Pelalawan HM Harris kerap menyatakan tak terlibat dalam kasus ini, namun, dalam siaran pers di sejumlah media, pengacaranya, Asep Ruhiat, malah membocorkan ternyata kliennya sebenarnya sudah diperiksa oleh Kejati Riau pada 19 Juni 2017 lalu.

Harris, menurut Asep seperti dikutip situs Beritariau.com, diperiksa mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 15.30 wib, saat itu. Harris juga mengakui ikut membubuhkan paraf dalam beberapa proposal kegiatan yang dicairkan dengan dana BTT tersebut. Namun, dia memerintahkan agar proposal itu dikaji sesuai aturan. Nyatanya akibat ulah oknum-oknum yang menurutnya ‘bermain’ sendiri, akhirnya ini menjadi temuan.

Anak Harris, Adi Sukemi juga pernah menjalani pemeriksaan tiga bulan berikutnya setelah sang Bupati Pelalawan ini diperiksa. “Benar, dia (Adi Sukemi, Red) diperiksa hari ini sebagai saksi,” ungkap Muspidauan SH, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau menjawab wartawan.

Realita unik yang terjadi juga terungkap saat adanya seorang saksi yang mengembalikan kerugian negara dari hasil korupsi DTT menggunakan amplop sampul padi berlogo Bupati Pelalawan. Namun ketika dikonfirmasi, Harris mengaku tak tahu soal itu. Dia sendiri mengaku masih “sibuk” mencari dukungan Partai Politik jelang Pemilihan Gubernur Riau (Pilgub) 2018 mendatang. Tak tangggung tanggung, jumlah uang yang dikembalikan jika ditotal mencapai Rp200 juta.

Terungkapnya perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Ketika itu BPK mengendus adanya temuan korupsi Rp2,8 miliar dari Rp9 miliar lebih yang dianggarkan untuk DTT Kabupaten Pelalawan tersebut. Namun hasil audit internal Kejati sendiri menemukan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp2,4 miliar.

Untuk mengetahui aliran dana itu, Kejati mengagendakan pemeriksaan saksi lain. “Kita akan periksa saksi lain untuk mengetahui aliran dana itu,” ucap Sugeng Riyanta, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau kepada wartawan seraya berharap pihak pihak yang menerima aliran dana itu secara kooperatif segera mengembalikannya ke kejaksaan.

“Tolonglah koperatif, kami bekerja bukan untuk kami. Mengembalikan kerugian negara bukan berati bersalah,” imbau Sugeng.

Terlepas soal itu, pihak Pidsus Kejati Riau sendiri memeriksa lebih dari 70 orang saksi. Selain itu juga dilakukan penyitaan dokumen dan penyitaan sejumlah uang. Dalam perkara ini, pihak Kejati juga telah menetapkan 3 tersangka, yakni Lmn, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pelalawan, selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu dua tersangka lagi, masing masing Asi dan Ksm.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Para tersangka melakukan penyimpangan dengan modus, yakni penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan menguntungkan orang lain.

“Dana yang harusnya digunakan untuk bencana dan sosial, jika digunakan untuk biaya wisata dan pertandingan golf yang diduga fiktif. Itu kan tidak benar,” tukas Sugeng lagi.

Sementara itu, Ketua LSM. Independen Pembawa Suara Perantas Korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK-3 RI), Ir. Ganda Mora menyampaikan rasa pesimisnya pada pengungkapan kasus DTT Pelalawan tersebut. Ganda, kepada media ini menilai pihak Kejaksaan Tinggi Riau terlalu mengulur-ulur waktu untuk mengungkap indikasi korupsi penggunaan dana tak terduga itu.

“Mengapa saya katakan demikian ? Hingga saat ini Kejati Riau telah memeriksa sekitar 70 saksi dan sudah 3 orang yang ditersangkakan. Bahkan informasinya Bupati Harris beserta anaknya juga telah diperiksa dan telah mengembalikan sejumlah uang. Lalu apa kepastian hukum untuk Bupati Harris ?” ujar Ganda.

“Secara logika, mengapa uang itu dikembalikan jika tidak ada yang salah ? Dengan adanya pengembalian uang, maka kasus ini semakin terang benderang. Lalu apa yang ditunggu Kejati, mengapa Bupati Harris belum ditersangkakan ? Pengembalian sejumlah uang kerugian negara itu tidak serta merta menghilangkan perbuatan pidananya,” jelas aktivis anti rasua itu.

“Yang jelas penggunaan dana tak terduga tersebut harus melalui persetujuan Bupati. Karena dana itu hanya bisa digunakan untuk hal-hal yang sifatnya insidentil. Maka jika merujuk ucapan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau kepada wartawan baru-baru ini, ditambah dengan “molornya” penetapan status hukumnya, saya sangat yakin Bupati Harris bersih dan tidak terlibat dengan dugaan penyimpangan Dana Tak Terduga kabupaten Pelalawan,” urai Ganda sinis.

Lanjut Ganda lagi, saat ini menjelang tahun politik. Jangan sampai moment ini digunakan pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan dari pengusutan kasus dugaan korupsi ini. “Apalagi yang bersangkutan rencananya akan maju sebagai kandidat balon gubernur Riau,” ujarnya.

“Jaksa yang mengusut kasus ini harus bisa memberikan kepastian terhadap status hukum Bupati Harris, jika memang yang bersangkutan bersih, ya katakan bersih agar langkah yang bersangkutan untuk maju di pilkada tidak terganjal. Tetapi, jika terlibat, maka segera saja naikkan statusnya sebagai tersangka,” tandas Ganda.

‘Moment jelang pilkada seperti sekarang ini, adanya sandungan hukum terhadap seorang calon sangatlah rentan untuk dimanfaatkan. Baik itu oleh oknum politisi ataupun oleh oknum penegak hukum itu sendiri,” pungkas Ganda.**(TIM)

 

Tinggalkan Balasan