Ternyata ada 2 Orang Terdakwa Rangkaian Perkara Kasus Humman Trafficking Divonis Bersalah

0
1090

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dalam rangkaian perkara percobaan penyeludupan alias perdagangan manusia (humman trafficking) yang terdakwanya divonis bebas oleh majelis hakim PN Dumai, Rabu (20/9) lalu, ternyata ada 2 (dua) orang terdakwa lainnya di vonis bersalah.

Terdakwa 2 orang yang di nyatakan bersalah itu, yakni Sugiharto dan Sugeng. Saat itu perkara ini disidangkan oleh hakim tunggal PN Dumai, Renaldo Meiji Hasoloan Lumbantobing SH MH.

Dalam perkara ini, JPU kejari Dumai maupun hakim Renaldo MH Lumbantobing SH MH, menyatakan perbuatan terdakwa Sugiharto dan terdakwa Sugeng, terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 124 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Oleh karena itu, atas perbuatan kedua terdakwa, hakim Renaldo MH Lumbantobing SH MH menjatuhi hukuman percobaan kepada terdakwa masing-masing selama 3 bulan.

Keterlibatan Sugiharto dan Sugeng di ra rangkaian pusaran perkara Tengku Said Saleh, Jowel dan Fadil, merupakan pemilik rumah pemondokan imigran warga Banglades yang hendak diseludupkan oleh Saleh Cs.

Ketika perkara terdakwa Saleh, Jowel dan Fadil (Saleh Cs-red) saat proses mendengarkan keterangan saksi, Sugiharto maupun Sugeng saat itu turut dihadirkan sebagai saksi.

Keterangan Sugiharto maupun Sugeng dalam perkara Saleh, Jowel dan Fadil saat itu mengatakan, bahwa rumah mereka berdua dikontrak oleh Fadil, masing-masing seharga Rp 11 juta, dan Fadil pun membenarkan hal tersebut.

Menurut Fadil, bahwa uang kontrak pemondokan warga Bangladesh maupun biaya makan sebelum imigran ini di berangkatkan ke Malaysia untuk di pekerjakan, kata Fadil seluruhnya diberikan oleh Saleh.

Sugiharto maupun Sugeng dihadapan hakim majelis perkara Saleh, Jowel dan Fadil, menyebut mengetahui kalau imigran warga Bangladesh dimaksud akan diseludpkan ke Malaysia.

Sebenarnya, dalam perkara terdakwa Saleh, Jowel dan Fadil, yang divonis bebas itu, sebenarnya cukup terang-benderang karena rangkaian ceritanya diakui oleh Saleh, Fadil maupun Jowel.

Kepada hakim majelis, Jowel mengakui perannya mengirim warga Bangladesh dari Jakarta ke Kota Dumai berkordinasi dengan Tengku Said Saleh alias Saleh, serta mengirim sejumlah uang kepada Saleh.

Kemudian Saleh menyuruh Fadil menjemput Imigran asing itu dari loket Bus ALS, mencari rumah kontrakan dan kemudian mengangkut sejumlah Imigran tersebut hendak diseludupkan ke Malaisya, akan tetapi keburu ditangkap petugas Polres Dumai.

Maka perkara ini pun menjadi perhatian publik setelah hakim majelis Firman Khadafi Tjindarbumi SH MH, Irwansyah SH MH dan Hakim Liena SH MHum membebaskan ketiga terdakwa (Saleh, Jowel dan Fadil -red).

Namun kenapa kedua pemilik rumah yang dikontrak Saleh untuk pemondokan imigran tersebut (Sugiharto dan sugeng – red) dihukum bersalah..? Silahka anda me jawabnya.

Sehububgan dengan itu, disinggung soal pemilik rumah yang dikontrak Saleh ternyata di vonis bersalah, Muhammad Sacral Ritonga SH, yang kemudian “muncul menjadi humas” kedua di PN Dumai, tampak enggan mengomentarinya.

“Soal pemilik rumah di vonis bersalah, yang itu bukan kewenangan humas mengomentari karena sudah masuk ke pokok perkara”, ujar Sacral menjawab suarapersada.com.**(Tambunan)