Ingat..! Perda KTR Berlaku di Angkutan Umum

0
429

MEDAN, SUARAPERSADA.comHingga saat ini para supir angkutan umum di Kota Medan belum melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu di antaranya menyebutkan armada transportasi merupakan kawasan bebas asap rokok.

Hal ini turut dibenarkan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan Mont Gomery Munthe, ia lantas menjelaskan bahwa pihaknya tak pernah mengetahui adanya perda tersebut.

“Saya pernah dengar, tapi kalau sudah ada perda enggak tau. Tidak pernah diajak diskusi sama DPRD, Dishub, dan Dinas Kesehatan tentang itu,” ucap Mont Gomery kepada wartawan, Jumat (21/07).

Meski tak mengetahui adanya perda tersebut, Mont Gomery mendukung larangan merokok di angkutan umum.

Ia lantas berharap adanya sosialisasi kepada Organda dan supir angkutan umum terkait perda tersebut.

“Sosialisasi tak sulit tapi perlu modal. Pasanglah stiker di seluruh armada transportasi, harus ditegaskan juga sanksinya. Lakukan pengawasan yang rutin termasuk di terminal. Ini untuk peningkatan pelayanan,” ucap pria yang sudah enam tahun menjadi Ketua Organda Medan ini.

Tak ketinggalan ia mengungkapkan ada sekitar 20 ribu angkutan yang berada dalam naungan Organda Kota Medan, termasuk bus antarprovinsi yang berkantor pusat di Medan.

“Kalau ada sosialisasi Perda KTR ke Organda Medan, kami akan teruskan ke anggota Organda yang sampai 20 ribu,” pungkasnya.**Win

Tinggalkan Balasan