MEDAN, SUARAPERSADA.com – Seorang tahanan titipan di Rutan Tanjung Gusta dari Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, dalam kasus perjudian, Sahat Simatupang, warga Kabupaten Asahan, tewas di Rumah Sakit Bina Sundari Sunggal, Jumat (12/05).
Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, yang dikonformasi wartawan sempat terkejut karena belum ada menerima pemberitahuan dari pihak rutan.
“Saya belum tahu, biar saya cek dulu,” kata Faisal. Tak lama kemudian, Faisal mengakui kalau tahanan titipan di Rutan Tanjung Gusta bernama Sahat Simatupang tewas di rumah sakit.
“Ya benar ada tahanan titipan di Rutan Tanjung Gusta telah meninggal dunia, namun kita tidak tahu penyebabnya dan itu sudah menjadi tanggung jawab pihak rutan,” ungkapnya.
Faisal Napitupulu mengatakan, Horas Simatupang ditangkap dalam kasus perjudian setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar dua bulan lalu. Kemudian, setelah selesai diperiksa, lalu tersangka dititipkan di Rutan Tj Gusta menunggu berkasnya lengkap.
Selanjutnya, sambung Faisal, berkas pemeriksaan tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
“Berkas pemeriksaan tersangka Sahat Simatupang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, tinggal penyerahan tahap dua karena kebetulan penyidiknya sedang keluar kota. Ternyata, tersangka sudah meninggal dunia,” pungkas Faisal Napitupulu.
Sedangkan Kasubbid Penmas Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, mengatakan supaya keluarga korban mempertanyakan penyebab meninggalnya Sahat Simatupang. Bila ditemukam ada kecurigaan, supaya diminta dilakukan otopsi sekaligus membuat laporan ke polisi.**(Win)





















































