Jadi Saksi, Kembali Kadiskanla Sumut Tak Penuhi Panggilan Polda

0
418

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Sumatera, Zony Waldi kembali tak memenuhi panggilan Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumu, Jumat (12/05).

Pemanggilan Zony Waldi sebagai saksi itu bertujuan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal tangkap ikan di Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan pagu anggaran senilai Rp 8,7 miliar.

Dana pengadaan itu bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2014.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan atas ketidakhadiran Zony Waldi ini, Ditreskrimsus Poldasu akan kembali melayangkan surat pemanggilan untuk ketiga kalinya.

“Iya, hari ini (Jumat…red) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum juga hadir,” kata Toga.

Ia menambahkan dalam kasus ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Andika Ansori Adil Nasution Ketua ULP atau Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliati selaku Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa (PT PMSP) selaku rekanan.

“Sebelumnya sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.**(Win)

Tinggalkan Balasan