MEDAN, SUARAPERSADA.com – Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumut, sosialisasikan larangan penjualan buku, bahan ajar, pakaian seragam dan larangan pungutan liar (pungli) di sekolah. Ini sesuai PP No 17/2010 pasal 181, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud No 75/2016 pasal 12 tentang Komite Sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, sosialisasi ini sangat penting. Karena sampai sekarang masih banyak sekolah di Sumut, khususnya di Kota Medan, terus melakukan praktik-praktik pungli serta penjualan seragam, bahan ajar dan penjualan buku pelajaran sebagaimana yang dilarang oleh PP No 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 tahun 2016.
“Saat ini masyarakat kebingungan. Bahkan banyak yang bertanya kepada Ombudsman RI kenapa masih banyak terjadi praktek pungli di sekolah dan penjualan bahan ajar itu,” kata Abyadi Siregar dalam rilisnya yang diterima wartawan, Selasa (21/02).
Menurut Abyadi, sampai hari ini Ombudsman masih terus menerima laporan terkait hal tersebut. Praktik itu menurut laporan yang diterima Ombudsman RI, terjadi di semua tingkatan sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Dan menyikapi laporan tersebut, Ombudsman RI sampai hari ini terus memanggil kepala sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Ini bukti bahwa aturan tersebut tidak diindahkan pihak sekolah. Kita meminta supaya ini jangan terjadi lagi,” ujarnya.
Abyadi juga meminta kepada para kepala sekolah maupun guru-guru agar menghentikan seluruh bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pengelolaan pendidikan.**Win





















































