Kadis Pendidikan Kab.Bengkalis Sosialisasikan Program Kerja 2017

0
531

DURI, SUARAPERSADA.com – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura, S.Pd, M.Pd beserta jajarannya, melakukan sosialisasi program kerja untuk tahun 2017 kepada seluruh guru TK/PAUD, SD dan SMP di gedung Bathin Betuah kantor Camat Mandau, Jl.Jenderal Sudirman-Duri, Jumat (03/02).

Acara dimulai pukul 14.40 Wib itu,  dihadiri oleh Kepala UPTD Pendidikan, Kepala Sekolah dan perwakilan guru-guru se Kec.Mandau dan Pinggir.

Kadis Pendidikan dalam paparannya mengenai program kerja dinas pendidikan Kab.Bengkalis mengatakan, bahwa untuk kedepannya program kerja berdasarkan Permendikbud No.75 tanggal 30 Desember 2016, yang intinya bahwa semua sekolah-sekolah tidak boleh melakukan kutipan berupa uang  dalam bentuk apapun,  pakaian seragam sekolah tidak boleh dari sekolah lagi,  buku LKS maupun buku ajaran lain,  tidak diperjualbelikan .

“Jadi bapak/ibu sekalian, jangan sampai kena tangkap saber pungli nantinya, malu kita selaku pendidik, karena di Kabupaten Bengkalis ini, saber pungli sudah terbentuk dan diketuai oleh Kapolres Bengkalis dan kejaksaan juga ada, kemudian komite sekolah mulai bulan ini dibubarkan, selanjutnya akan dibentuk yang baru, sesuai Permendikbud  tadi yaitu, bahwa kepengurusan nanti terdiri dari 50% berasal dari orang tua murid yang masih aktif, 30% dari tokoh masyarakat dan  tokoh agama, dan 20% lagi dari pengusaha.Bila sekolah/komite membutuhkan dana, bisa mengajukan proposal ke perusahaan, tetapi tidak boleh ke perusahaan rokok dan minuman yang beralkohol, ” ujar Plt. Kadis.

Dilanjutkannya lagi, “mengenai full day, wajib kita terapkan, walaupun masih banyak sekolah-sekolah yang menentang, terutama dari kalangan orang tua murid, mari bapak/ibu sama-sama kita kerjakan demi untuk kebaikan, biasa itu kalau kita memulai sesuatu kebaikan, pasti banyak halangan/tidak suka, tetapi nantinya lambat laun sudah terbiasa pasti diterima semua kalangan, jadi mulai hari Senin sampai Jumat kita berlakukan 8 jam waktu belajar mengajar, dan hari Sabtu adalah waktu untuk berkumpul dengan keluarga, bagi sekolah yang sudah menerapkannya saya ucapkan terimakasih,” ujar Plt.Kadis.

Sementara itu, di tempat terpisah ketika wartawan mencerca pertanyaan, Plt.Kadis kembali menegaskan, bahwa buku LKS tidak dipakai lagi di sekolah-sekolah, karena masih banyak kekurangannya, “kutipan yang ada Rp.5.000 atau lebih perbulannya yang selama ini dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan untuk uang kas murid untuk kegiatan sosial atau membeli sapu dll, tidak dibenarkan,” sebut Plt.Kadis.

Dipihak lain, menanggapi apa yang disampaikan Plt Kadis Pendidikan, salah seorang masyarakat Duri Edison Napitupulu (49), “kalau boleh komite itu tidak usah dibentuk lagi,  fungsinya untuk apa, karena selama ini tidak jelas, dan kalaupun komite itu nantinya membuat proposal, dana bos itu untuk apa? inikan kita ragukan Independensinya komite, apa ada kepentingan nantinya, atau apa?” sebut Edison.

“Dan kalau nantinya ada hasil dari proposal yang dijalankan, siapa yang mengawasi ?” ungkap Edison.** (Julieser)

Tinggalkan Balasan