MEDAN, SUARAPERSADA.com – Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu mengungkap praktik perdagangan bagian tubuh hewan dilindungi berupa 1 lembar kulit Harimau dan 3 kilogram (kg ) kulit Trenggiling. Selain mengamankan barang bukti petugas juga membekuk 3 orang tersangka.
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan melalui Wadirkrimsus, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Robin Simatupang mengatakan, para tersangka yang diamankan yakni, EM (37) berperan sebagai penjual, warga Jalan Puskesmas Gang Mawar Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, S alias A (61) pembeli, warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun dan seorang tersangka lagi, B alias A (35) warga Jalan Berlian Sari Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor.
Lebih jauh, terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat soal adanya transaksi penjualan kulit harimau. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pembelian terselubung (undercover buy) di tempat yang sudah disepakati sebelumnya di Hotel Madani Jalan Sisingamangaraja.
“Sampai di hotel yang telah ditentukan petugas berpura-pura melakukan pembelian. Saat tersangka menunjukkan kulit harimau langsung diamankan dan diboyong ke Mapoldasu,”jelas Maruli Siahaan kepada wartawan, Jumat (14/10) Sore.
Dari hasil interogasi, lanjut Wadirkrimsus, tersangka EM mengaku mendapatkan kulit Harimau dan kulit Trenggiling itu dari seorang pemburu, U warga Kecamatan Tumon Kabupaten Aceh Jaya. Untuk 1 lembar kulit Harimau utuh dibelinya dengan harga Rp 3 juta sedangkan untuk 3 kg kulit Trenggling dibeli dengan harga Rp 3 juta.
“Setelah mengamankan tersangka EM selanjutnya kita lakukan pengembangan, lalu 2 tersangka lagi yang rencananya akan membeli kulit Harimau dan Trenggiling juga kita amankan,”ucapnya.
Sementara, Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Robin Simatupang mengatakan, untuk kulit Harimau di pasar gelap Internasional dibanderol dengan harga sekitar Rp 70 juta. Sedangkan untuk sisik Trenggiling dibanderol dengan harga Rp 10 juta per kilogramnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka seperti, 20 kg tempurung kura-kura, 1 karung kukit ular piton dan alat vital rusa.**Win
















































