Reka Ulang Kasus Meranti Berdarah Diprotes KontraS

0
368

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Lembaga  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memprotes keputusan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang menggelar reka ulang kasus amuk massa yang dikenal dengan istilah Meranti Berdarah di Pekanbaru, bukan Kota Selatpanjang, tempat kejadian sebenarnya.

Protes itu diungkapkan Koordinator KontraS Haris Azhar kepada wartawan, Jumat lalu (30/9), usai menjumpai Kepala Polda (Kapolda) Riau yang diwakili Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan.

Menurut Haris, dirinya baru saja pulang dari Selatpanjang, ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti. “Saya menyampaikan keberatan. Saya ngobrol dengan masyarakat, mereka juga keberatan rekonstruksi atau reka ulang dilakukan di Polda Riau,” ucapnya.

Dipindahkannya lokasi reka ulang ke halaman Dit Polair Polda Riau, di pinggaran Sungai Siak Pekanbaru, jelas menunjukkan sikap polisi yang tidak ingin transparan. Kendati di beberapa kesempatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan akan menindaktegas anggotanya yang terlibat dalam peristiwa Meranti “Berdarah” dan tidak akan menutup-nutupi proses hukumnya.

Ternyata lain Kapolri, lain pula prakteknya di lapangan. Polda Riau tetap menggelar reka ulang kasus tersebut di Pekanbaru dengan dalih keamanan. “Kalau alasannya demi untuk keamanan, itu harus ada bukti. Misalnya ada laporan intelijen terlebih dahulu. Tetapi ini kan tidak. Ini justru  lebih pada kekhawatiran dan rasa was was pihak Polda Riau,” tukasnya.

Koordinator KontraS ini memberikan apresiasi terhadap penegakan hukum (Gakkum) terhadap sejumlah anggota Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti. Dari laporan yang dia terima sudah 13 orang personil polisi resort itu yang diberikan sanksi Kode Etik oleh Bidang Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Riau. Empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Apriadi Pratama alias Adi (24), tersangka pembunuh Brigadir Adil S Tambunan.

“Tetapi yang kemudian menjadi pertanyaan kita, mengapa hanya empat orang yang dijadikan tersangka. Padahal dari keterangan saksi saksi dan investasi kita, sedikitnya  ada 30 personil Polres Kepulauan Meranti yang diduga ikut menganiaya korban hingga tewas,” kata Haris menegaskan.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM menegaskan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka pelaku penganiayaan bertambah.

Ditegaskan Guntur, sampai sekarang 13 anggota Polres Kepulauan Meranti telah diberikan sanksi Kode Etik, dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidananya.

Pada saat reka ulang kasus,  Rabu (28/9) lalu,  tersangkanya masih tetap tiga orang, yakni Bripda AS, anggota Reserse Polres Kepulauan Meranti, Brigadir DY, anggota Polsek Tebing Tinggi dan Bripda EM, anggota bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  Polres Kepulauan Meranti.

“Setelah rekonstuksi perkara, bertambah lagi satu tersangka lagi,  yakni Bripka D, oknum anggota Polres Kepulauan Meranti,” ungkapnya.

Semula Bripka D mengaku tidak terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Apriadi meninggal dunia. “Namun kendati menyangkal, keterangan sejumlah saksi dan bukti bukti lain mengarah kepada keterlibatan Bripka D,” tutupnya.***(Deden Yamara)

Tinggalkan Balasan