MEDAN, SUARAPERSADA.com – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 700 juta yang dilakukan Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Nasution, Selasa (27/09).
Gelar perkara itu dihadiri pihak pelapor Tahjudin Pardosi dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution dari pihak serta terlapor. Namun, penyelidikan kasus itu masih terkendala pada keterangan saksi korban yang belum dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena masih dalam keadaan sakit dan sulit untuk berbahasa Indonesia.
“Gelar perkaranya baru saja selesai, tapi belum ada rekomendasi apakah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan karena korbannya masih dalam keadaan sakit,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan.
Nainggolan menjelaskan, belum ada kesimpulan yang bisa diambil penyidik dari gelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Bupati Madina, Dahlan Nasution. Sebab, keterangan korban belum diperoleh penyidik secara rinci karena masih dalam keadaan sakit. Karena itu, Polda Sumut akan menurunkan tim Dokter dan Kesehatan (Dokkes) untuk mengecek kondisi Tahjudin Pardosi.
“Kita akan turunkan tim Dokkes Poldasu untuk mengecek kesehatan korbannya, apakah sudah bisa diperiksa atau tidak,” kata Nainggolan.
Sementara kuasa hukum korban, Razman Arif Nasution, meminta Poldasu serius menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kliennya. Sebab, proses penyelidikan kasus itu sudah memakan waktu lama.
“Kita minta penyidik segera meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” pintanya.
Dia menuturkan, dalam gelar perkara tersebut pihaknya telah menghadirkan mantan Sekdakab Madina masa 2010-2014, Yusuf Nasution karena dianggap mengetahui tentang terjadinya dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Mantan Sekda Madina itu kita hadirkan untuk memastikan keaslian tandatangan Bupati Madina,” kata Razman Arif.
Sebelumnya, Kasubdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut mengaku telah memeriksa Dahlan Nasution dan mengakui ada menerima uang dari korban Tahjudin Pardosi senilai Rp 600 juta. Namun, Dahlan sudah mengembalikannya kepada pelapor.**Win























































