Mencari Keadilan, Misran Sampaikan Kontra Memori Banding

0
353

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Benarkah keadilan itu berpihak kepada ‘wong cilik’ ? Demikian disampaikan Guntur Simbolon warga Bukit Kapur, Dumai ini megawali bincangnya dengan suarapersada.com saat menyampaikan kontra memori banding kasus karhutla atas terdakwa seorang petani miskin bernama Misran, di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Rabu (21/9).

Dalam penuturannya, Guntur menuding kasus yang menimpa warganya tersebut adalah rekayasa para penegak hukum di Dumai yang memaksakan kehendak terhadap Misran untuk menerima tuduhan yang sebenarnya tidak pernah dia (Misran-red) lakukan.

“Para penegak hukum ini hanya berani mengusik petani miskin saja, sedangkan para kapitalis pembakar hutan saat ini bebas menikmati udara segar di luar sana. Ini membuktikan bahwa hukum itu hanya tajam kebawah dan tumpul keatas,” ujar Guntur.

“Saya sangat memahami keputusan yang diambil hakim Pengadilan Negeri Dumai dalam perkara ini. Namun rupanya ada ketidakpuasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 1 tahun yang dijatuhkan oleh hakim sehingga melakukan banding,” ulas Guntur.

Lanjut Guntur, dirinya sangat prihatin atas apa yang telah menimpa rekannya itu. Dan demi mendapatkan keadilan, dirinya rela berpartisipasi menjadi perpanjangan tangan Misran untuk menyampaikan kontra memori banding yang telah disampaikan JPU itu.

“Saya berkeyakinan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi juga tentunya masih punya nurani mempertimbagkan apa yang disampaikan Misran dalam surat ini dan akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” harap Guntur.

“Ini zaman Revolusi Mental, dan ini saat yang tepat bagi Jaksa Agung untuk mengkoreksi kinerja jajarannya, agar tidak ada lagi korban rekayasa seperti Misran ini,” pungkas Guntur.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Misran didakwa atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai.**(Mora/Tambunan)

Tinggalkan Balasan