RDP: Komisi A DPRD Kota Medan Minta MSDC Ditinjau Ulang

0
589

MEDAN, SUARAPERSADA.comKeberadaan Medan Safety Driving Centre (MSDC) di Jalan Bilal patut ditinjau ulang. Hal ini menyusul mahalnya biaya pengurusan sertifikat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan monopoli yang dilakukan MSDC.

Usulan ini mencuat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Medan dengan jajaran Satlantas Polresta Medan, Selasa (30/8).

Ketua Komisi A DPRD Medan, Robby Barus, mengatakan harga pengurusan sertifikat di MSDC yang mencapai Rp400 ribu-Rp450 ribu, terlalu mahal. “Dan itu seakan-akan dimonopoli mereka. Karena mereka cuma satu di Medan,” sebutnya.

Wakil Ketua Komisi A, Andi Lumban Gaol, menganggap dengan adanya pengurusan sertifikat seperti itu, masyarakat seperti dibodohi. “Sertifikat MSDC perlu ditinjau ulang dan evaluasi. Investigasi juga soal adanya pungutan liar di sana. Kita juga pertanyakan biaya sertifikat Rp400-450 ribu itu,” tuturnya.

Tak jauh berbeda dengan anggota dewan lainnya. Asmui Lubis justru memaparkan kalau harga pembuatan SIM di Medan, lebih mahal dari daerah lainnya di Indonesia.
“Saya ketahui harga itu saat pertemuan dengan anggota DPRD se-Indonesia dari PKS. Ternyata harga SIM di sini (Medan) begitu fantastis mahalnya. Ini harus segera dibuat win-win solution-nya,” ungkapnya.

Terkait masalah itu. Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol T Maulana Rizal, membeberkan kalau keberadaan MSDC atas rekomendasi Lemdikpol, Pusdiklantas dan Mendiknas. Dirinya juga tidak mau mengomentari soal keluhan biaya sertifikat dari MSDC itu.

“Jangan tanya saya. Itu bukan domain saya, karena itu bukan Lantas yang keluarkan,” jelasnya kepada sejumlah awak media.

Rizal juga mengibaratkan keberadaan MSDC ini membuat kursinya seperti berduri. “Mungkin orang beranggapan kalau kursi saya ini basah, tapi nyatanya kursi Kasat Lantas ini berduri,” katanya lagi.

Soal usulan evaluasi MSDC, ucap Rizal, kalau itu hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang menerbitkan MSDC.

Rizal melanjutkan, walau satuannya dicap buruk, tetapi pihaknya selalu berupaya berubah menjadi lebih baik. Dirinya juga berharap kalau pendidikan tentang lalu lintas bisa masuk ke kurikulum sekolah.

“Perubahan itu tidak bisa cepat seperti mengupas bawang. Kita ingin polisi dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Kasatlantas juga memaparkan terkait UU nomor 22 tahun 2009 pasal 71 – 72 bahwa cara mendapatkan SIM adalah dengan cara belajar sendiri atau dengan cara mengikuti pelatihan mengemudi. Khusus untuk SIM umum diwajibkan ikut sekolah mengemudi.
Sementara itu, pihak MSDC berhalangan hadir. Sehingga rapat yang di gelar belum menemukan jawaban yang diharapkan masyarakat pada umumnya.**Win

Tinggalkan Balasan