Tiga Tahanan Jaksa Kasus Narkoba Kabur dari Sel PN Dumai

0
659

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Tiga orang terdakwa kasus narkoba, Senin (29/8), sekitar pukul 11.30 Wib, kabur dari Sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Dumai.

Pasca kejadian itu, media ini belum mendapat keterangan resmi soal kronologis kaburnya tiga terdakwa kasus narkoba itu. Sebelum berita ini dirilis, suarapersada.com, telah mencoba konfirmasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Kamari SH, seputar kaburnya tahanan dimaksud, namun Kajari belum merespon.

Sedangkan Humas PN Dumai, M. Sacral Ritonga SH, juga mengaku belum bisa mengomentari banyak soal kejadian itu menjawab pertanyaan awak media,  karena kejaksaan katanya belum ada konfirmasi.

Sementara itu, ditanya tentang perka kasus narkoba ketiga terdakwa yang kabur, apakah masih proses pemeriksaan atau sudah tuntutan? Hakim Sacral yang juga humas itu menyebut, juga belum mengetahuinya. “Kita belum mengetahuimya, karena kejaksaan belum ada memberikan keterangan”, kata Sacral.

Sebagaimana biasanya, setiap jadwal persidangan di PN Dumai, seluruh terdakwa yang dijadwalkan mendapat persidangan di PN Dumai akan di jemput ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dumai oleh petugas kejaksaan.

Hari ini, Senin (29/8), sejumlah tahanan telah di bon dari rutan Dumai oleh petugas kejaksaan Dumai termasuk ketiga terdakwa kasus narkoba yang kabur. Setelah para tahanan dibawa dari rutan, para terdakwa akan dimasukkan ke dalam sel yang ada di PN Dumai menunggu giliran sidang.

Informasi diperoleh suarapersada.com di lingkungan PN Dumai, para terdakwa ketika di bawa dari rutan ke PN Dumai, waktunya  sudah agak terlambat atau sudah menjelang siang hari, sehingga baru satu perkara lain yang baru selesai disidangkan sudah keburu istirahat siang.

Karena jadwal sidang sudah jam istirahat siang, para penjaga atau pengawal dari kejaksaan itu pun telah mengambil posisi istirahat makan siang masing-masing disekitar lingkungan PN tersebut, sehingga kesempatan inilah dimanfaatkan ketiga terdakwa itu untuk kabur dari sel tahanan PN itu.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan