BOBSON: “Klien Kami Tidak Ada Melakukan Penganiayaan”

0
371

DURI, SUARAPERSADA.com – Sidang perkara penganiayaan terhadap Lurah Air Jamban, Daswan, SH yang dituduhkan kepada terdakwa JP Nababan alias Ucok, sudah berlangsung 3 kali sidang di PN Bengkalis.

Dimana terdakwa dikenakan pasal 211, pasal 351 ayat (1) ke (1) dan pasal 335 KUHP, Penasehat Hukum terdakwa yaitu Von Zepplin Simbolon, SH, Bobson Samsir Simbolon, SH dan Roberto Duran Simbolon, SH kepada wartawan, Rabu (24/08) mengatakan bahwa terdakwa tidak ada melakukan penganiayaan atau memaksa pejabat atau mengancam seseorang dengan kekerasan.

“Faktanya dipersidangan hari Selasa (09/08) yanglalu, ketika Daswan, SH selaku saksi korban di periksa mengatakan, bahwa terdakwa tidak ada memaksa dirinya untuk menandatangani surat tanah yang diajukan terdakwa, saksi korban juga mengakui tidak ada diancam, dipukul, didorong hingga terjatuh, atau dianiaya oleh terdakwa, hanya terdakwa ada marah-marah dan menarik dirinya keluar ruangan, lalu terdakwa membenturkan keningnya berulangkali ke kening saksi korban, yang juga dibenarkan dan bersesuaian dengan keterangan 2 saksi fakta selaku staff Lurah Air Jamban, Kec.Mandau, Kab.Bengkalis,” kata Bobson.

Dilanjutkannya lagi, “pada sidang ke 3 pada hari Selasa (23/08) kemarin, JPU menghadirkan saksi fakta lagi yaitu Bagustian Sembiring dan saksi ahli visum dari RSUD Mandau.Menurut keterangan saksi fakta membantah kalau terdakwa ada membenturkan keningnya berulangkali ke kening korban, hanya sekali mendekatkan keningnya ke kening korban, dan itupun sepertinya tidak kena, karena korban berusaha menahan dan mengelak dari keningnya terdakwa..Kemudian saksi ahli visum dalam keterangannya mengatakan kalau saksi memeriksa bagian kepala, leher dan dada korban, tidak menemukan luka serius, tetapi hanya ada luka lecet berukuran 0,1 mm x 0,2 mm di bagian depan pundak (bahu) korban, efeknya tidak ada mengalami gangguan dalam menjalankan aktivitas korban.

Klien kami tidak ada membawa senjata pada saat kejadian, memang klien kami ada emosi tapi itukan pasti ada sebabnya, gak mungkin klien kami omosi begitu saja pada pak Lurah, tanpa ada sebab yang mendasar, yang terjadi pada saat itu adalah keributan antara klien kami dengan pak Lurah, kalau ada aksi benturan kening berulangkali, apa mungkin hasil visum memastikan tidak ada luka apapun di bagian kening pak Lurah? kalau dilihat dari postur tubuh klien kami yang tinggi dan kekar, seandainya dibenturkan keningnya ke kening pak Lurah berulangkali, pasti ada luka lebam atau lecet dikening pak Lurah.

Kami justru melihat kejadian ini lebih kepada bentuk fenomena masyarakat pada saat ini, dimana masyarakat lebih berani untuk mencari dan menuntut keadilan dari pemerintah, Ya.. kalau pemerintah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar, ya wajar saja masyarakat marah dan emos hingga terjadi keributan.

Dalam perkara ini, kami tidak menyalahkan pak Lurah, karena haknya untuk mencari keadilan dan melaporkan ke pihak kepolisian, justru kami merasakan ada yang aneh dalam proses penyidikan, khususnya masalah penahanan terhadap klien kami, tapi itu nanti akan terlihat seperti apa fakta dipersidangan, dan keputusan majelis hakim, harapan kami pihak kelurahan Air Jamban, harus menjadikan perkara ini menjadi pelajaran yang berarti dalam hal pelayanan terhadap keluhan masyarakat.

Kemudian jangan asal tandatangan surat tanah yang diajukan masyarakat, gak logis bagi kami apabila ada warga yang masuk penjara hanya karena kesalahan penandatanganan surat tanah warga, kemudian surat tanah dibatalkan oleh kelurahan, yang akhirnya menjadi sengketa dan memakan korban warga itu sendiri. Tidak ada kewenangan pihak kelurahan untuk membatalkan surat tanah, kalau sudah ditandatangani dan diterbitkan oleh kelurahan, itu sudah menjadi hak yang sah untuk hak milik bagi masyarakat,” jelas Bobson.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan