Oknum Pengusaha “Sulap” Lahan Gambut Jadi Perkebunan Kelapa Sawit

0
663

DUMAI, SUARAPERSADA.comTiga tahun terkahir ini, banyak pengusaha menanamkan modal (berinvestasi) dibidang usaha perkebunan kelapa sawit, khususnya di wilayah hutan Dumai. Diantaranya pada wilayah hutan yang lahannya gambut.

Lahan gambut dimaksud seperti berada di wilayah kecamatan Sungai Sembilan, Kecamatan Medang Kampai maupun kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Salah seorang oknum pengusaha berinisial H. AA dan pengusaha berinitial BB, contohnya. Kedua pengusaha ini telah diketahui publik dan Instansi terkait, kalau H. AA dan BB, telah membuka usaha perkebunan cukup luas pada kawasan hutan gambut di Dumai.

Kedua pengusaha yang disebut membuka perkebunan dilahan gambut pada wilayah Gurun Panjang Kota Dumai itu cukup langgeng. Padahal kedua oknum pengusaha itu disebut tidak memiliki izin dari instansi berwenang.

Informasi yang dihimpun Crew suarapersada.com di Dumai, pihak kehutanan Propinsi Riau dan Dinas Kehutanan Dumai, pernah turun melakukan peninjauan terhadap kawasan hutan gambut di titik koordinat N.011°-03°-1° dan E 101°-43°-3° di kawasan daerah Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

“Saya sudah 30 tahun lebih di Gurun Panjang ini, namun baru tanggal 10 Agustus 2016 kemarin, saya melihat adanya petugas dari instansi berwenang itu turun meninjau lokasi lahan gambut di daerah ini, namun apa hasil survey mereka, saya tidak mengetahuinya.” ujar salah seorang warga Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, saat ditemui suarapersada.com, Jum’at (12/08/16).

Sementara itu, crew suarapersada.com mencoba menemui Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah IV Dumai, M Zanir SH, secara terpisah. Namun M. Zanir sedang tidak berada di kantornya. Menurut salah seorang anggotanya, M. Zanir sedang dinas luar.

“Pak Zanir sedang dinas luar, nanti setelah pak Zanir masuk kantor, langsung saja bapak sama dia. Soal wilayah perkebunan yang bapak pertanyakan, benar masih wilayah kerja kami”, ujar salah satu wanita yang diketahui staff  Zanir itu.

Berbeda dengan keterangan L Marbun, salah seorang warga Gurun Panjang, ketika ditemui media ini menyebutkan soal oknum pengusaha membuka ribuan hektar perkebunan sawit di lahan gambut Gurun Panjang, Marbun seakan mengaku pesimis tidak akan ada tindakan dari instansi berwenang di republic ini terhadap pengusaha dimaksud.

“Kalau masalah itu saya sangat pesimis tidak akan ada tindakan dari instansi berwenang.  Memang, terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) dan perkebunan kelapa sawit milik H.AA, di lahan gambut itu, kami telah menyurati pihak-pihak berwenang di Jakarta, seperti, Kapolri, Menhut RI, DPR RI dan Presiden RI.” ungkap L Marbun menjelaskan.

Hingga berita ini di rilis, suarapersada.com belum mendapat klarifikasi dari pihak berkompeten terkait perkebunan illegal dilahan gambut tersebut**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan