MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dinilai bersalah melakukan penipuan dan penggelapan, Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut Anggota DPRD Sumut, Eveready Sitorus, dengan hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran, dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (28/01).
Menurut jaksa, terdakwa melanggar hukum dan dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Usai pembacaan amar tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar pembelaan (Pledoi..red) dari terdakwa terhadap tuntutan JPU.
Usai sidang, Eveready enggan berkomentar atas tuntutan yang diutarakan jaksa tersebut.”Nanti saja dalam Pledoi akan saya terangkan semuanya,” pungkasnya kepada suarapersada.com sembari meninggalkan ruang sidang.
Dalam perkara ini, Eveready didakwa melakukan penipuan dan menggelapkan uang milik PT Sri Timur (Rapala Group), Perusahaan Perkebunan tempatnya bekerja pada tahun 2012.
Penggelapan bermula saat dia dipercaya perusahaan untuk membayar ganti rugi 4 hektar lahan senilai Rp 200 juta di Desa Sei Tualang, Brandan Barat, Langkat. Namun biaya ganti rugi itu tidak diberikan kepada warga.
Setelah menerima uang, Eveready malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan yang jelas. Dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak dikembalikan ke perusahaan.
Eveready Sitorus merupakan 1 diantara 3 anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka ketika dilantik pada Senin 15 September 2014tahun lalu. Dia terpilih menjadi anggota Dewan dari Partai Gerindra.
Dua anggota DPRD Sumut yang juga berstatus tersangka saat dilantik yaitu Zulkifli Siregar dari Partai Hanura dan Hartoyo dari Partai Demokrat.
Zulkifli Siregar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) di 6 kabupaten kota di Sumut. Sementara Hartoyo merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil di Sergai.
Saat dilantik, Eveready dan Hartoyo permisi keluar dari sel tahanan. Mereka kembali ke penjara setelah diambil sumpahnya. Meskipun Eveready dan Hartoyo terbelit perkara pidana, keduanya justru ditempatkan di Komisi A DPRD Sumut, membidangi masalah hukum.(win)














































