Parkiran Illegal Gedung Centre Point Segera Ditutup

0
533

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Anggota Komisi C DPRD Medan, menuding parkir di gedung Centre Point illegal sehingga direkomendasikan supaya segera ditutup. Pasalnya, kendati sudah beroperasi satu tahun lebih, parkir yang dikelola Indo Parking tersebut ternyata tidak memiliki izin.

“Parkir di Centre Point harus ditutup, contoh sistem pemerintahan yang tidak bagus. Pemko Medan terkesan melakukan pembiaran dan mengutip pajak dari usaha illegal. Parahnya lagi, pengusaha membangkang karena tak ada usaha mengajukan permohonan izin. Semua ini batal demi hukum,” tegas Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Godfried Effendi Lubis didampingi Ketua Komisi  C  Salman Alfarisi, Zulkifli Lubis, Deni Maulana Lubis, Rajudin Sagala, Hendra dan Roby Barus saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi C.(28/01).

Rapat ini juga dihadiri pihak parkir Indo Parking, Erdriansya dan Munawir Pane. Sedangkan Dinas Pendapatan diwakili Kasi pajak Parkir Sutan Partahi.

Godfried mengatakan, terkait hal tersebut, Pemko Medan harus bertindak tegas menegakkan aturan dan wajib memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha. Begitu juga pajak parkir yang dikutip patut dipertanyakan karena tidak memiliki izin.
Sorotan yang sama juga disampaikan Ketua Komisi C Salman Alfarisi, Pemko Medan didesak supaya serius menata usaha di Medan.

Seperti usaha parkir di Center Point harus ditutup karena tidak mengantongi izin. Parkir di Gedung Center Point terbukti sudah membuat kacau pengguna jalan di sekitar gedung dan tak bisa lagi dikendalikan.

Hal tersebut dikarenakan gedung Centre Point tidak memiliki AMDAL lalin dan tata ruang sebaiknya, kata Salman, segala usaha yang tidak memiliki izin seharusnya ditutup, bukan malah dipelihara dan pajaknya ditarik. “Usaha besar tak memiliki izin, tapi pajak dikutip, apa yang menjadi landasan hukumnya. Jangan kota Medan dijadikan hutan rimba, macam tak ada pemerintahan,” kesal Salman.

Sementara itu Dinas Pendapatan Kota Medan yang diwakili Kasi Pajak Parkir Sutan Partahi mengatakan, adapun alasan mereka mengutip pajak parkir di Centre Point melalui ketentuan yakni sepanjang ada transaksi dapat dikenakan pajak. Pihaknya rutin melakukan pembinaan kepada seluruh pengelola parkir agar berpedoman kepada Perda parkir yang baru,” katanya.(win)

 

Tinggalkan Balasan