MEDAN, SUARAPERSADA.com – Mantan calon Walikota Medan, Drs.Ramadhan Pohan, ditangkap petugas Ditreskrimum Poldasu dari rumahnya di Jakarta, Selasa (19/07).
Politisi Demokrat itu ditangkap dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp.24 miliar, yang dipinjamnya dari para simpatisan saat mencalonkan diri jadi Walikota Medan tahun lalu.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol.Dra. Rina Sari Ginting, ketika dikonfirmasi membenarkan kalau Ramadhan Pohan dijemput paksa dari Jakarta.
“Ya, benar, Ramadhan Pohan dijemput paksa dari Jakarta karena tidak memenuhi panggilan Poldasu,” kata Rina Sari Ginting kepada wartawan.
Dikatakannya, Ramadhan Pohan sebelumnya sudah pernah diperiksa, namun ketika itu statusnya masih sebagai saksi.
Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, lalu Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Ramadhan Pohan tidak hadir dengan alasan sakit.
Akhirnya, berdasarkan UU, bila panggilan kedua tidak juga hadir, wajib dilakukan jemput paksa.
“Atas dasar UU itu, mantan anggota DPR RI itu dijemput paksa dari Jakarta dan kini Ramadhan Pohan sedang dalam perjalanan menuju Poldasu,” jelas Rina.**Win





















































