MEDAN, SUARAPERSADA.com – Poldasu akan segera memanggil Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Nasution terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 600 juta.
“Bupati Madina sudah pernah kita periksa dan pemeriksaan kedua akan segera kita lakukan,” kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Dono Indarto, melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Prido Situmorang, kepada wartawan, Selasa (19/07).
Mantan Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu itu menjelaskan, dalam pemeriksaan pertama, Dahlan Nasution mengaku ada menerima dana dari Tahjudin Pardosi namun dia mengaku sebagian sudah dikembalikan.
Dalam kaitan itu, tambah Prido, pihaknya masih mengembangkan kasus itu apakah mengarah tindak pidana atau ranah perdata.
Pemeriksaan orang pertama di Kab Madina itu akan dilakukan, kata Prido, setelah dua saksi masing-masing Embalo Nasution dan Ismail Pardosi yang merupakan anak dari pelapor (Tahjudin Pardosi… red) diperiksa kembali.
“Kita sudah memeriksa Embalo Nasution dan Lian sebagai saksi yang mengetahui penyerahan uang. Kemudian kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Ismail Pardosi dan Embalo Nasution untuk dimintai keterangan. Setelah kedua saksi (Embalo dan Ismail… red) kita periksa, selanjutnya Bupati Madina segera kita panggil,” jelas Prido.
Dia menyebutkan, penyerahan uang terjadi ketika Dahlan Nasution masih menjabat Wakil Bupati Madina. Sedangkan Bupati ketika itu dijabat Dahlan Nasution yang ditangkap KPK kasus suap.
Sebagaimana diketahui, Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Nasution, datang untuk diperiksa penyidik Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu pada Rabu (30/06) lalu. Dahlan diperiksa hampir 7 jam, mulai pukul.11.30 Wib hingga pukul.17.45 Wib.
Dahlan Nasution datang sendiri untuk diperiksa setelah mangkir dari panggilan pertama. Kasus penipuan Rp.600 juta yang diduga dilakukan Bupati Madina itu dilaporkan Tahjudin Pardosi.**Win





















































