Diduga Lakukan Perusakan, Karyawan Pertamina Dumai Kembali Dilaporkan

0
363

DUMAI, SUARAPERSADA.comKedua kalinya, karyawan PT Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai kembali dilaporkan ke Polres Dumai, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan Pagar Seng, untuk pembatas tanah milik warga bernama Djohan.

Cassarolly Sinaga SH, selaku kuasa hukum dari Djohan, kepada suarapersada.com, Rabu (13/7), membenarkan bahwa dia akan kembali melaporkan karyawan Pertamina Dumai bernama Tengku Rubiah, terkait pengerusakan pagar pembatas yang dipasang pihak kliennya di atas lahan Djohan sendiri.

“Hari ini, saya akan membuat laporan Polisi terkait pengerusakan pagar pembatas tanah milik klien saya bernama Djohan. Jadi saya sedang mempersiapkan berkas untuk bahan laporan Polisi”, ungkap Cassarolly pada media ini, disela-sela dirinya menunggu giliran acara sidang di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, dalam perkara lain.

Menurut Cassarolly, dirinya turut melaporkan Tengku Rubiah ke Polres Dumai terkait pengerusakan pagar pembatas oleh operator alat berat Beko, Rabu (13/7), adalah karena pengerusakan tersebut menurut Cassarolly adalah atas suruhan Tengku Rubiah, kata Cassarolly.

Cassarolly mengakui, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tengku Rubiah menyuruh operator beko untuk merusak pagar pembatas milik kliennya, merupakan tindakan yang arogan yang notabene seorang pejabat Pertamina, ungkap Cassarolly.

Hal ini kedua kalinya dilakukan oleh saudari Tengku Rubiah. Yang pertama, Saudari Tengku Rubiah mencabut tiang dan merusak Garis Polisi atau Police Line yang dipasang oleh penyidik Polres Dumai.

“Perbuatan Saudari Tengku Rubiah tersebut adalah suatu perbuatan yang arogan dan perbuatan melawan hukum. Salain itu, Saudari Tengku Rubiah, juga sudah melecehkan institusi Kepolisian karena menghambat tugas kepolisian dilapangan”, ujar Cassarolly, sembari menyebut dirinya heran, kenapa begitu beraninya Tengku Rubiah melakukan sendiri mencabut garis Polisi dan menyuruh merusak pagar pembatas milik kliennya.

Sementara itu dihubungi terpisah, soal Karyawan Pertamina Dumai, Tengku Rubiah, akan dilaporkan ke Polres Dumai dugaan tindak pidana menyuruh orang melakukan pengerusakan pagar pembatas milik warga bernama Djohan, humas PT Pertamina RU II Dumai, Tjahyo Nikho Indrawan menyebut, apa yang dilakukan pihaknya bukan suatu pelanggaran hukum.

“Lahan tersebut jelas milik Pertamina, jadi apa yang kami lakukan adalah merupakan bukan suatu pelanggaran hukum karena kami bertindak diatas tanah atau property milik kami sendiri. Jadi silahkan saja jika ada pihak merasa memeliki juga, kami siap berhadapan di pengadilan jika memang harus ke pengadilan,” ujar Nikho menanggapi.

Untuk diketahui, laporan Polisi sebelumnya dilakukan Masuddin Marpaung atas suruhan Djohan pemilik tanah, yang saat itu didampingi Pengacaranya Cassarolly Sinaga SH, disebut masih sedang ditangani pihak Polres.

Isi laporan Masuddin Marpaung yakni dugaan penyerobotan dan pencurian tanah timbun di atas lahan milik Djohan di kawasan RT 006, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Di atas lahan sekitar 16 hektar milik Djohan, dengan alas hak 19 surat SKG teregister di kantor Kelurahan dan Kecamatan Medang Kampai itu, menurut Cassarolly, pihak PT Pertamina memerintahkan pihak kontraktor PT Putra Hari Mandiri, untuk mengeruk tanah timbun.

Pantauan media ini di objek lahan sengketa dimaksud, dua alat berat milik kontraktor, tampak mengeruk tanah dan mengambil tanah timbun dimuat ke dalam truk.

Informasi didapat suarapersada.com dilokasi pengerukan tanah timbun itu, tanah timbun yang akan diambil dan dimuat puluhan damtruk  akan dikeruk sebanyak 110 ribu kubic untuk dilansir ke dalam kilang Pertamina Dumai.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan