PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Kisruh pengangkutan sampah Kota Pekanbaru kini memasuki babak baru. Perusahaan rekanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, PT Multi Inti Guna (MIG) menggugat Pemerintah Kota (Pemko) ke Pengadilan Negeri (PN) sekaligus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keputusan menggugat Pemko c/q itu ditegaskan General Manager (GM) PT MIG Yudi Syafrudin kepada sejumlah wartawan di Hotel Cititel Pekanbaru, Rabu (13/7) siang. Disebutkan, langkah hukum terpaksa diambil pihaknya menyusul tidak adanya itikad baik dari DKP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jasa pengangkutan sampah Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan mufakat, seperti termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010.
“Obyek gugatan kami adalah surat nomor : 323/DKP/VI/2016 perihal pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah, tertanggal 15 Juni 2016 dari Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru,” tuturnya.
Menurut Yudi, pemutusan kontrak kerjasama disampaikan Kepala DKP Pekanbaru waktu itu, Edwin Supradana ke media massa. Alasan pemutusan kontrak itu, karena PT MIG dianggap sudah melakukan wanprestasi.
Kebijakan DKP mengeluarkan surat pemutusan kontrak kerja pengangkutan sampah itu dinilai sangat prematur. Sebab, DKP sebelumnya tidak pernah mengeluarkan teguran pertama yang menurut peraturan diikuti oleh “Show Cause Meeting” tingkat pertama.
PT MIG dituding melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi target pengangkutan sampah, yakni 610 ton per harinya dari 8 (delapan) kecamatan yang “diswastanisasi”. Uniknya, setelah pihak perusahaan berkonsultasi dengan Kepala DKP sebelum Edwin Supradana, terungkap bahwa volume sampah yang diproduksi seluruh rumah tangga di Kota Pekanbaru hanya berkisar 300 sampai 400 ton per hari.
PT MIG semakin “terjebak” pada kondisi yang tidak menguntungkan itu setelah DKP Pekanbaru memberlakukan denda karena target pengangkutan sampah tidak terpenuhi. Pemberlakukan sanksi berupa denda juga sifatnya subyektif. Betapa tidak, tempat penampungan sementara (TPS) sampah mesti selalu bersih sebelum armada PT MIG membuangnya ke tempa pembuangan akhir (TPA) di Desa Muara Fajar, Rumbai.
“Padahal DKP sendiri tidak mempersiapkan wadah TPS dan sosialisasi soal jadwal masyarakat Kota Pekanbaru membuang sampah kurang optimal,” tukas Yudi.
Akibat pembayaran pekerjaan yang sering terlambat ditambah denda yang lumayan besar, menyebabkan pembayaran gaji pekerja kebersihan PT MIG menjadi tersendat. Akibatnya, karyawan PT MIG tidak gajian selama dua bulan. Tetapi kini, kata Yudi, kewajiban perusahaan terhadap karyawaannya sudah dicicil dua hari menjelang Lebaran lalu. “Kini tinggal setengah bulan lagi gaji beberapa karyawan yang belum terbayarkan,” ucapnya.
Sebelum pemutusan kontrak kerja, tambah Yudi, pihaknya sudah beberapa kali meminta pertemuan dan perundingan dengan DKP Kota Pekanbaru. Tujuannya tidak lain permohonan untuk dilakukan adendum (perubahan atau penambahan) kontrak.
Tetapi permohonan itu tidak diacuhkan. Pun ketika PT MIG meminta dihadirkan pembuat “master plan” proyek jasa pengangkutan sampah, yakni PT Sucofindo, itu juga tidak direspon. Padahal, kisruh soal sampah itu berawal kajian PT Sucofindo yang menyebutkan, target sampah yang akan diangkut PT MIG per hari nya mencapai
610 ton.***





















































